Menia,19 Juli 2022
DPRD Kabupaten Sabu Raijua menggelar Paripurna ke-13 dengan agenda Rapat Paripurna Penutupan Sidang II Masa Persidangan III dipimpin oleh Ketua DPRD, Paulus Rabe Tuka, SH. Dihadiri langsung oleh Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke, M.Si, bersama Sekretaris Daerah, Septenius Bule Logo, S.H., M.Hum, Asisten Setda, serta Para Pimpinan OPD.
Dalam sambutannya, Bupati Sabu Raijua, menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kerja keras DPRD dan ekskutif yang mencurahkan pikiran dan tenaga untuk mencermati berbagai pembahasan sehingga menghasilkan dokumen penting dalam pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2021. Dalam kesempatan tersebut Nikodemus sekaligus menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021.
Sementara itu, Dalam kesempatan yang sama Ketua DPRD, Paulus Rabe Tuka, SH memberikan tanggapannya bahwa yang perlu menjadi perhatian bersama atas hasil pembahasan yang berlangsung kurang lebih 14 hari tersebut adalah masih terdapat beberapa hal untuk dijadikan perhatian bersama semua elemen penyelenggaraan negara diantaranya, realisasi PAD yang masih rendah sehingga masih ada ketergantungan pada pemerintahan pusat, realisasi belanja yang masih belum maksimal, SiLPA yang terdapat kewajiban utang pekerjaan fisik sehingga diharapkan bisa diselesaikan sesuai dengan yang diharapkan hingga tindaklanjut segera hasil temuan BPK untuk tetap mempertahankan predikat WTP yang pernah diterima dua tahun berturut-turut.
Add Comment