Menia, 21 November 2022
Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Sabu Raijua untuk Tahun 2023 sebesar Rp. 649.581.217.021 dengan Belanja Daerah sebesar Rp. 659.002.386.812. Terdapat defisit sebesar Rp. 9.421.169.812 dengan rincian pembiayaan terdiri atas penerimaan sebesar Rp. 23.921.169.812, pengeluaran sebesar Rp. 14.500.000.000 serta pembiayaan netto sebesar Rp. 9.421.169.812 demikian catatan nota pengantar yang disampaikan Bupati Sabu Raijua dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan atas Rancangan APBD Ta. 2023 dan 3 buah RANPERDA serta Penyampaian Penjelasan terhadap Pengajuan Ranperda Usul Inisiatif DPRD.
Pada kesempatan yang sama Bupati juga memberikan penjelasannya atas pengajuan 3 buah rancangan peraturan daerah yakni penyelenggaraan kabupaten layak anak, penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti kerugian daerah dan penyelenggaran kearsipan. Ia menambahkan bahwa adanya ranperda perlindungan anak sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak anak dan pemenuhan kebutuhan yang ramah anak serta jauh dari kekerasan. Sementara itu, pengajuan ranperda penyelenggaraan kearsipan sebagai upaya mendukung keotentikan arsip, kualitas pelayanan dan jaminan hukum yang melindungi penyelenggaraan kearsipan.
Dilanjutkan dengan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah atas pengajuan 3 ranperda inisiatif DPRD Tahun sidang 2022-2023 oleh Ketua Bapemperda, Dominikus Dadi Lado, A. Ma yang berjudul Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Lembaga Adat Desa dan Masyarakat Hukum Adat, Sistem Pariwisata Daerah dan Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual.
“Pemkab Sabu Raijua merupakan salah satu kabupaten di Provinsi NTT yang berupaya membangun keterlibatan Lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan, Lembaga desa atau masyarakat adat. Sehingga ranperda ini untuk menegaskan tujuan dimaksud” demikian penyampaian Dominikus. Ia juga menegaskan bahwa salah satu ranperda terkait pariwisata adalah untuk mendukung potensi yang ada di masyarakat. Ia menambahkan “Dalam peraturan daerah akan memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum serta perlakuan yang sama terhadap masyarakat Sabu Raijua dalam upaya memperoleh kemanfaatan yang setingi-tingginya dalam bidang kepariwisataan”. Perlindungan kekayaan intelektual yang menjadi inisiatif DPRD untuk mencegah plagiat dan pencurian hasil karya intelektual masyarakat Sabu Raijua yang beragam baik secara individu (privat) maupun komunal.
Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2023 yang memuat 10 perda sebagai landasan untuk pembahasan perda prioritas di tahun berkenan.
.
Add Comment