Berita Utama

Dua Ranperda Siap Dievaluasi DPRD Sabu Raijua

Menia, 16 Juli 2024

Dua buah ranperda yang telah dibahas pada tingkat alat kelengkapan DPRD diserahkan kepada Ketua DPRD, Paulus Rabe Tuka, SH oleh Yerdinas Djita dari Badan Anggaran dan Anindha M. Alboneh dari Badan Pembentukan Perda. Ranperda dimaksud ialah Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Sabu Raijua TA. 2023 dan Ranperda Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Penyerahan laporan hasil pembahasan tersebut disaksikan oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Lepton Baki Boni, Sekretaris Daerah, Septenius M. Bule Logo, SH., M.Hum, Asisten Sekda, Pimpinan OPD serta insan pers.

Pembahasan tingkat dua pada kedua ranperda tersebut disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD yang hadir langsung maupun yang mengikuti secara daring lewat Zoom memenuhi kourum.

Agenda berlanjut pada penyerahan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD dan penandatanganan berita acara oleh Bupati beserta Pimpinan DPRD menandakan persetujuan pemerintah dan DPRD atas ranperda dimaksud. Selanjutnya, DPRD akan melakukan evaluasi serta sinkronisasi ranperda tersebut di provinsi pada Biro Keuangan, Biro Hukum dan Kemenkumham Wilayah Prov. NTT.

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.