Berita Utama

Pansus DPRD Bahas Tata Tertib DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Menia, 20 September 2024
Dalam hal mengatur Tata Tertib DPRD Kabupaten Sabu Raijua Masa Jabatan 2024 – 2029 Panitia Khusus (Pansus) Penyusun Tata Tertib, Tata Acara dan Kode Etik DPRD yang diketuai oleh Karel Oktovianus Modjo Djami, S.Sos, dengan Wakil Ketua, Dominggus Uly Binu, S.Kep., Ns., Sekretaris, Johanis Manu Hunga, Anggota, Markus Tuka, Hagai Hili Buru, M.Si dan Eklesia Nyola Ruti menggelar rapat kerja Pansus bersama Sekretaris DPRD, Salmon D. Pellokila, Kepala Bagian Risalah dan Persidangan, Robert Hendrik, S.Pt serta staf Sekretariat DPRD.
Pansus DPRD menyusun, mencermati dan mengkaji rancangan tata tertib dengan berpedoman pada PP 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Terhadap pasal per pasal dalam rancangan tata tertib tersebut, Pansus DPRD menelaah tiap isi dan menyesuaikan dengan pedoman yang disebutkan di atas.

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.