Menia, 14 November 2024
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 bersama PGRI Sabu Raijua dan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (PKKO) Kabupaten Sabu Raijua dipimpin oleh Ketua Komisi 3, Laurens A. Ratu Wewo, S.Sos yang membahas terkait belum terbayarnya TPP guru tahun 2023.
Komisi 3 DPRD yang membidangi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat di Kabupaten Sabu Raijua yang baru terbentuk dalam RDP tersebut dengan Wakil Ketua Komisi, Donserses Nara Lulu, Sekretaris, Dominggus Uly Binu, S.Kep., Ns dan Anggota, Markus Tuka serta Hendrik Tudu memberikan ruang bagi dinas dan PGRI untuk menyampaikan pernyataan mereka terkait dengan persoalan dimaksud berkenaan dengan akan dibahasnya RAPBD TA. 2025 pada tanggal 20 s/d 30 November 2024 nanti.
Pembahasan terkait dengan penunggakan pembayaran tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2024. Komisi 3 DPRD yang menangani persoalan ini cukup banyak mendapat aduan dari para guru. Seperti disampaikan Sekretaris Komis 3 terkait banyak dari para guru yang bergantung dari TPP karena telah memiliki pinjaman di bank.
RDP tersebut diharapkan dapat dihadirkan pihak Kejaksaan Negeri Sabu Raijua yang berhalangan karena tugas dan agenda yang telah terjadwal sebelum undangan rapat dari DPRD disampaikan. Hal ini juga yang disebutkan oleh Ketua PGRI Sabu Raijua, Amos Come Rihi, S.Pd yang menyatakan kehadiran pihak Kejaksaan agar dapat secara langsung mendapat pernyataan terkait dengan proses hukum yang sementara berjalan. Amos menyatakan bahwa informasi yang didapat dari dinas selalu dikomunikasikan ke para guru dan memotivasi mereka untuk terus bekerja sambil haknya diperjuangkan.
Admin PGRI, Ni Ketut Suryani mengutip Permendagri No 15 tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran APBD bahwa pemberian TPP ASN dianggarkan untuk keperluan setiap bulan dalam satu tahun anggaran termasuk untuk pembayaran atas kinerja bulan Desember pada tahun anggaran berkenaan dan tidak dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya. Suryani menambahkan, “Otomatis dengan ada Pemendagri tersebut untuk menganggarkan ulang sudah tidak mungkin, maka solusinya apa jika tahun anggaran 2024 tidak dapat dibayarkan di TPP”.
Disampaikan Sekretaris Daerah juga Plt. Kepala Dinas PKKO, Septenius M. Bule Logo, SH., M.Hum, bahwa anggaran untuk TPP Guru Tahun 2023 telah tersedia. Proses hukum yang telah pada status penyidikan tersebut memungkinkan untuk dokumen yang diperkarakan untuk dipinjamkan namun jika dipinjamkan artinya harus dikembalikan.
Sementara kasus tersebut sementara berjalan dan punya resiko ketidakhati-hatian jika dokumen dipinjamkan dan dikembalikan untuk kasusnya dilanjutkan oleh Kejaksaan. Belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk menjamin pencairan anggaran untuk TPP guru 2023 dapat dijalankan.
Terhadap hal tersebut, Komisi 3 memberikan pernyataan dan rekomendasi sebagai berikut, Komisi 3 menghormati seluruh proses hukum yang sementara berproses terkait persoalan ini. Komisi tidak tahu pelapornya siapa dan proses apa yang sementara dilakukan penyidik, tetapi salah satunya menyoal TPP guru. DPRD secara lembaga menginginkan untuk hak guru 83 sekolah yang ada di Kabupaten Sabu Raijua wajib dibayarkan.
Bukti keseriusan pemerintah daerah dan DPRD dengan pengalokasian anggaran sejumlah 4,5 miliar lebih yang telah disetujui dan ditetapkan dalam Perda Perubahan APBD TA. 2024. Namun, dikarenakan dalam program kegiatan dengan menggunakan keuangan negara sementara bermasalah hukum maka tidak boleh dilanjutkan pelaksanaannya dalam terminologi pengelolaan keuangan daerah yang pembayarannya penuh resiko ketika dilakukan oleh pemerintah daerah.
Plt. Kadis telah melakukan beberapa upaya dengan berkoordinasi secara langsung maupun tidak langsung lewat surat maupun lisan telah dilakukan dan telah diberikan jawaban oleh kejaksaan. Tetapi jawaban-jawaban itu tidak memiliki kekuatan hukum atau mendapat jaminan hukum untuk program kegiatan ini dalam hal pembayaran hak-hak guru untuk dilakukan.
Poin penyampaian DPRD yang akan disampaikan ke Kejaksaan Negeri Sabu Raijua dalam komunikasi dan koordinasi sebagai lembaga vertikal, ialah, terkait masalah yang dilaporkan oleh pihak tertentu kebijaksanaan apakah hanya terkait TPP Tunggal atau memuat persoalan lain pula. Jika ada masalah lain selain masalah TPP, Komisi 3 DPRD akan meminta pertimbangan hukum dari Kejaksaan apakah TPP bisa diabaikan atau di SP3-kan lalu masalah lain di luar dari TPP ini dilanjutkan untuk penyidikan.
Poin berikut, jika hanya persoalan TPP Tunggal dan tidak bisa diabaikan/diSP3kan, maka, Komisi 3 DPRD akan meminta pihak Kejaksaan atas nama Bapak/Ibu guru serta atas nama Masyarakat Sabu Raijua untuk mempercepat proses hukum, sehingga, memiliki kekuatan hukum yang tetap agar pembayaran TPP guru dapat dieksekusi oleh teman-teman di dinas.
Setelah Reses DPRD yang berlangsung pada 14 s/d 19 September 2024, Komisi 3 DPRD akan mengambil kesempatan untuk berkoordinasi dengan Kajari dan rekan-rekan penyidik yang ada di Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.
Komisi 3 DPRD juga memahami dan meminta pengertian para guru untuk waktu tersisa hingga 1 bulan ke depan lakukan koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk dapat dibayarkan atau berujung pada SiLPA.
Untuk rencana penganggaran kembali di APBD Induk Tahun 2025, Banggar DPRD akan melihat dan mempertimbangkan secara matang dari sisi regulasi terkait dengan penganggaran untuk dipelajari. Adapun poin regulasi yang disampaikan ibu Ni Ketut, akan menjadi perhatian. Jika memang dalam regulasi dapat dianggarkan maka DPRD akan bersepakat dan setuju dengan TAPD untuk menganggarkan kembali.
DPRD akan konsultasikan terkait hal di atas dengan Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT dan Biro Hukum Provinsi NTT terkait penganggaran dimaksud.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi 3 dalam RDP tersebut.