Berita Utama

Rapat Kerja Komisi 3 DPRD Sabu Raijua Terkait Realisasi Program TA. 2025

Menia, 5 Juni 2025

Rapat Kerja Komisi 3 DPRD Kabupaten Sabu Raijua dipimpin oleh Ketua Komisi, Laurens A. Ratu Wewo, S.Sos bersama Wakil Ketua Komisi, Donserses Nara Lulu, Sekretaris Komisi, Dominggus Uly Binus, S.Kep., Ns., dan Anggota Komisi, Frans Djara Liwe dan Hendrik Tudu, SH. Rapat tersebut menghadirkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Agenda rapat tersebut membahas realisasi program kegiatan Tahun Anggaran 2025.

Pelaksanaan anggaran yang telah mencapai satu semester pada Tahun Anggaran 2025 dianggap perlu bagi komisi untuk memvalidasi laporan, gambaran data serta pelaksanaan program Tahun Anggaran 2025 di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebutkan di atas. Pengawasan terhadap dinas mitra difokuskan pada program dan kegiatan fisik dengan merujuk pada nilai pekerjaan, jenis pekerjaan dan status pekerjaan serta pelaksanaan program rutin.

Secara umum, Komisi 3 DPRD berharap OPD dapat lebih cermat dan serius untuk memberi perhatian pada pekerjaan fisik serta program rutin yang dianggarkan di tahun 2025 dan kesiapan OPD untuk menindaklanjutinya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.