Berita Utama

Catatan dan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati TA. 2024 Diserahkan Wakil Ketua DPRD Kepada Pemda

Menia, 10 Juni 2025
Penyerahan Catatan dan Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban secara resmi disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD, Anindha Maharani Alboneh kepada Wakil Bupati Sabu Raijua, Ir. Thobias Uly, M.Si, dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun 2024/2025 yang menandai berakhirnya pembahasan dan evaluasi DPRD terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua selama satu tahun anggaran.
Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Perumus Catatan dan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Sabu Raijua TA. 2024 dibacakan oleh Ketua Pansus DPRD, Laurens A. Ratu Wewo, S.Sos. Secara garis besar laporan tersebut memuat pendahuluan, capaian kinerja keuangan daerah, capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan masing-masing urusan, capaian kinerja penyelenggaraan tugas pembantuan dan penugasan, capaian kinerja makro pembangunan daerah, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya dan tindak lanjut LHP BPK tahun-tahun sebelumnya serta penutup.
Selanjutnya, Anindha memimpin Pembahasan dan Penetapan Keputusan DPRD tentang Catatan dan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Sabu Raijua TA. 2024 yang kemudian diserahkan kepada pihak eksekutif.
Mengutip sambutan Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati bahwa penyampaian dan pembahasan LKPJ merupakan wujud nyata dari sistem check and balance antara eksekutif dan legislatif sesuai amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019. Dalam naskah tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus, atas pelaksanaan tugas yang penuh dedikasi dalam mencermati isi LKPJ dan menyusun rekomendasi strategis bagi perbaikan kinerja Pemerintah Daerah ke depan. Beliau menegaskan bahwa catatan strategis DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut adalah bentuk pengawasan yang sah dan konstruktif, serta cerminan dari komitmen bersama membangun tata kelola pemerintahan yang efisien, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Wakil Bupati turut menghimbau seluruh kepala perangkat daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD secara serius dan tepat sasaran sebagai cerminan kolektif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang berkualitas, efisien dan berdaya saing.
Sementara itu, dalam sambutannya, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Anindha Maharani Alboneh, menjelaskan bahwa sejak penyampaian LKPJ pada tanggal 25 Maret 2025, PANSUS DPRD telah melakukan pendalaman dan pengkajian terhadap materi LKPJ, dengan menganalisis capaian kinerja terhadap target yang ditetapkan dalam RPJMD 2021–2026 dan RKPD 2024.
Ia menegaskan bahwa catatan dan rekomendasi DPRD bukan semata mencari kelemahan, tetapi sebagai bentuk evaluasi demi mendorong efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Terhadap kerja sama yang baik dari Pemerintah Daerah dan kerja keras PANSUS tersebut, disampaikan ucapan terima kasih dan harapan agar seluruh catatan DPRD dapat dijadikan masukan dalam proses penyusunan perencanaan, penganggaran, serta kebijakan strategis pada masa mendatang.
Di akhir sambutannya, Wakil Ketua II DPRD juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Daerah segera menyampaikan Dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari siklus perencanaan dan agenda kegiatan selanjutnya untuk dibahas sesuai mekanisme persidangan DPRD yang berlaku.
Rapat Paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi eksekutif dan legislatif dengan semangat kolaboratif dalam mewujudkan Sabu Raijua yang Bangkit, Maju, Sejahtera, dan Mandiri.

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.