DPRD Kabupaten Sabu Raijua Terima KUA-PPAS Perubahan TA. 2025 dari Pemerintah Daerah

Menia, 16 Juni 2025
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua mengagendakan penyerahan dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Rae Edin Saputra Manoe Lado.
Rapat tersebut sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ yang menyatakan bahwa pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS antara kepala daerah dan DPRD harus mencapai kesepakatan pada minggu kedua bulan Juni 2025 untuk tingkat kabupaten/kota.
Rapat diawali dengan pembacaan laporan kehadiran anggota oleh Sekretaris DPRD, Salmon Daniel Pellokila, SP. Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Bupati Sabu Raijua, Krisman B. Riwu Kore, SE., MM, dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Ir. Thobias Uly, M.Si., para Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Septenius M. Bule Logo, SH., M.Hum., Asisten Sekretaris Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), staf ahli DPRD, pejabat struktural dan fungsional pada OPD, serta insan pers.
Dalam penyampaian sambutan, Bupati Sabu Raijua menekankan urgensi perubahan KUA dan PPAS untuk tahun anggaran 2025 atas dasar penyesuaian target pendapatan daerah, perubahan alokasi belanja daerah, penyelarasan dengan kebijakan nasional dan daerah, pemenuhan pada kebutuhan belanja wajib dan mendesak serta respons terhadap dinamika sosial, ekonomi dan bencana. Bupati Krisman menambahkan dalam sambutannya bahwa Dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tersebut disusun berdasarkan Dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025. Penyusunan ini tetap memperhatikan dinamika pembangunan di tingkat pusat, provinsi dan daerah yang telah disesuaikan dengan arah kebijakan dan visi-misi kepala daerah terpilih sesuai dengan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Dalam perubahan KUA dan PPAS tahun 2025, terdapat beberapa usulan program prioritas yang dinilai strategis dan langsung menyentuh kepentingan masyarakat luas, beberapa diantaranya yang disebutkan Bupati yakni, program seragam sekolah gratis, pemberian bantuan kepada pelaku UMKM, program pemasangan lampu jalan dan bantuan alat pertanian atau uang santunan duka.
Selanjutnya pada penyampaian penjelasan tentang perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2025 oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), turut dibacakan perubahan kebijakan dan asumsi besar yang ditetapkan di awal serta detail prioritas dan alokasi anggaran yang disesuaikan. Adapun gambaran struktur anggaran yang diajukan adalah Pendapatan Daerah sebesar lebih dari 618 miliar rupiah dan Belanja Daerah sebesar lebih dari 503 miliar rupiah, dengan defisit sebesar 66 miliar rupiah. Besaran pembiayaan netto juga sebesar 66 miliar rupiah, sehingga total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai lebih dari 685 miliar rupiah.
Kemudian disampaikan Ketua DPRD dalam sambutannya, bahwa penyusunan perubahan anggaran disesuaikan untuk memastikan program prioritas berjalan lebih optimal mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar hingga perbaikan layanan publik. Ketua DPRD menambahkan bahwa pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dilakukan untuk menjamin sinkronisasi dan konsistensi perencanaan dan pembangunan daerah terhadap peluang pembiayaannya dari berbagai sumber dana, baik dari alokasi dana APBN maupun dari pendapatan asli daerah serta sumber pendanaan lainnya.
Selanjutnya akan dilakukan pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Sabu Raijua TA. 2025 pada tingkat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD.