Berita Utama

Dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sabu Raijua TA. 2024 Diserahkan Kepada DPRD

Menia, 2 Juli 2025

Seusai penandatanganan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025, Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Sabu Raijua Tahun Sidang 2024-2025 dilanjutkan dengan agenda Penyampaian Penjelasan serta Penyerahan Dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sabu Raijua TA.2024. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Septenius M. Bule Logo, SH., M.Hum., yang menjelaskan gambaran detail mengenai realisasi anggaran dan capaian program sepanjang tahun 2024. Dalam penyampaian tersebut, Sekda berharap agar DPRD dapat menyetujui untuk dibahas dan disempurnakan lebih lanjut, serta dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Selanjutnya, Bupati Sabu Raijua, Krisman B. Riwu Kore, SE., MM., secara simbolis menyerahkan Dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sabu Raijua TA 2024 kepada DPRD yang diterima Ketua DPRD, Rae Edin Saputra Manoe Lado didampingi oleh Wakil Ketua I, Paulus Rabe Tuka, SH dan Wakil Ketua II, Anindha Maharani Alboneh. Penyerahan tersebut menjadi dasar bagi DPRD dalam melakukan evaluasi dan pembahasan lebih lanjut terhadap penggunaan APBD tahun sebelumnya.

Rapat paripurna tersebut turut diwarnai dengan sambutan dari Bupati Sabu Raijua dan Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua. Keduanya menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin erat antara eksekutif dan legislatif dalam upaya membangun Kabupaten Sabu Raijua. Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua DPRD Sabu Raijua menyampaikan bahwa pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 akan dilakukan pada tingkat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD sesuai mekanisme yang berlaku disertai dengan dukungan aktif Pemda dalam menyediakan data dan informasi yang diperlukan, serta peran Banggar DPRD agar Ranperda dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ketua DPRD mengajak semua pihak untuk terus menjaga sinergi dan memperkuat kontrol sosial konstruktif demi masyarakat Sabu Raijua. Senada dengan itu, Bupati Sabu Raijua menambahkan bahwa pelaksanaan APBD TA 2024 adalah momen krusial untuk evaluasi program dan kegiatan, guna mendapatkan gambaran kinerja fiskal dan pembangunan daerah, serta menjadi dasar perbaikan perencanaan anggaran ke depan. Bupati juga menyoroti SiLPA sebesar 66 miliar yang akan dimanfaatkan melalui perubahan APBD TA 2025. Ia berharap pembahasannya dengan DPRD berlangsung konstruktif, evaluatif, dan berbasis data, demi arah kebijakan anggaran yang lebih tepat sasaran untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.