Berita Utama

Pemerintah Beri Respon Resmi Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Menia, 3 Juli 2025

Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menyampaikan tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam rapat paripurna yang berlangsung, tanggapan Bupati Sabu Raijua dibacakan oleh Wakil Bupati Sabu Raijua, Ir. Thobias Uly, M.Si., yang  menyoroti beberapa isu krusial yang diangkat oleh para legislator, khususnya mengenai tindak lanjut temuan BPK, rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta berbagai persoalan di sektor kesehatan dan pembangunan infrastruktur.

Terhadap Tindak Lanjut Temuan BPK RI dan optimalisasi pendapatan daerah, pemerintah berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sesuai jangka waktu yang diberikan, demi menghindari temuan serupa di tahun mendatang atau bahkan berujung pada ranah hukum. Hal tersebut disampaikan sebagai jawaban atas masukan dari Fraksi DPRD yang menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap rekomendasi BPK.

Terkait rendahnya realisasi PAD dan pendapatan daerah secara keseluruhan, pemerintah mengakui adanya beberapa kendala. Dari sektor retribusi daerah, terutama di Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Perindag, realisasi hanya mencapai 18% dari target. Ini disebabkan oleh minimnya pembelian garam pada tahun 2024 yang mengakibatkan petambak beralih profesi, cuaca yang tidak mendukung, serta rusaknya tambak garam yang belum diperbaiki. Pada Dinas Perhubungan, retribusi pengujian kendaraan bermotor hanya mencapai 31,88% karena keterlambatan mobilisasi alat uji. Sementara retribusi pelayanan kepelabuhanan hanya 70,60% akibat renovasi Pelabuhan Penyeberangan Seba yang mengganggu aktivitas bongkar muat. Pendapatan dari Dinas PUPR juga mencatat realisasi yang rendah, hanya 29,98% dari target. Ini dipengaruhi oleh menurunnya aktivitas konstruksi yang berdampak pada permintaan bahan galian golongan C, serta semakin banyaknya alat berat milik swasta yang mengurangi pendapatan dari sewa BMD. Menanggapi hal ini, pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan sumber PAD yang ada dan memaksimalkan potensi pendapatan baru guna meningkatkan penerimaan daerah. Evaluasi menyeluruh terhadap potensi pendapatan juga akan dilakukan.

Selanjutnya, pemerintah memberikan penjelasan terkait anggaran SiLPA yang tinggi pada tahun sebelumnya yang perhatian serius Fraksi DPRD. Salah satu contoh signifikan adalah SILPA pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga. SILPA tersebut mencakup sisa pembayaran DAK Non Fisik pendidikan (untuk TPG, TKG, dan Tamsil) senilai Rp2,57 miliar, anggaran TPP guru dan tenaga kependidikan tahun 2023 sebesar Rp6,01 miliar yang belum terbayarkan karena dokumen administrasi disita Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, kelebihan perencanaan gaji senilai Rp11,47 miliar, serta sisa anggaran honorarium yang tidak terserap. Pemerintah berjanji akan lebih cermat dalam perencanaan dan asistensi gaji serta tunjangan ASN untuk menghindari SILPA yang signifikan. SILPA Dinas Kesehatan sebesar Rp11,3 miliar juga dijelaskan, meliputi sisa gaji dan tunjangan ASN, sisa gaji tenaga kontrak, sisa dana DAK rehabilitasi Puskesmas Eimadake yang pekerjaannya tidak mencapai 100%, sisa pelayanan gizi masyarakat dari Dana Insentif Fiskal (DIF) yang penganggarannya terbatas waktu, serta sisa pembayaran Jamkesda akibat pengalihan kuota ke pembiayaan APBN. Sisa SILPA ini akan menjadi perhatian Dinas Kesehatan untuk perencanaan anggaran yang lebih cermat. Pemerintah juga sepakat dengan Fraksi DPRD untuk lebih fokus pada program pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dalam perencanaan dan penganggaran.

Dalam hal perbaikan layanan kesehatan dan aset daerah, beberapa sorotan terkait sektor kesehatan juga mendapatkan tanggapan dari pemerintah, yakni, keterlambatan pendistribusian obat-obatan ke puskesmas dijelaskan karena distribusi dilakukan setiap bulan berdasarkan permintaan dari masing-masing puskesmas. Selain itu, terkait kurangnya tenaga medis dan dokter ahli akan menjadi fokus pemerintah kedepan. Sebagai informasi bahwa kondisi saat ini terdapat 5 dokter spesialis yang bekerja melalui program PPDS dan 7 dokter spesialis lainnya sedang dalam proses studi program spesialis untuk memenuhi kebutuhan. Berikutnya, mengenai belum beroperasinya Rumah Sakit Pratama Raijua disebabkan belum tersedianya alat kesehatan. Pemerintah telah menganggarkan kebutuhan alat kesehatan tersebut pada tahun 2025 agar rumah sakit dapat segera beroperasi.

Lebih lanjut disampaikan dalam tanggapan tersebut termasuk masalah denda keterlambatan atas penyelesaian enam paket pekerjaan pada Dinas PUPR dan Dinas PKKO yang belum disetorkan ke kas daerah akan menjadi perhatian pemerintah untuk segera ditindaklanjuti. Denda tersebut akan dipotong pada pencairan termin terakhir setelah perubahan anggaran.

Pemerintah berharap, penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran yang jelas dan menjadi masukan berharga bagi pembahasan selanjutnya. Dalam paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Rae Edin Saputra Manoe Lado, tersebut, Wakil-wakil Ketua serta Anggota DPRD menyimak jawaban terhadap sorotan Fraksi DPRD. Agenda tersebut menjadi jembatan komunikasi penting untuk memastikan bahwa aspirasi rakyat yang disampaikan melalui fraksi-fraksi mendapatkan perhatian dan tindak lanjut konkret dari Bupati. Seusai agenda tersebut, Banggar DPRD bersama TAPD berupaya menyisir setiap pos anggaran tahun anggaran 2024 pada OPD untuk menciptakan kerangka fiskal yang kuat, mendukung pembangunan jangka panjang, dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi landasan penting dalam penetapan kebijakan anggaran daerah di masa yang akan datang.

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.