Uncategorized

PENGUMUMAN PEMBERHENTIAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SABU RAIJUA KARENA BERAKHIRNYA MASA JABATAN DAN PASANGAN CALON TERPILIH BUPATI DAN WAKIL BUPATI SABU RAIJUA HASIL PEMILIHAN TAHUN 2024

Menia, 6 Februari 2025

Sesuai amanat Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, maka, DPRD Kabupaten Sabu Raijua menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda kegiatan yakni, Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua yang akan berakhirnya masa jabatan serta Pengumuman Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Hasil Pemilihan Tahun 2024.

Hal ini sejalan dengan Pasal 201 ayat (7) UU No 10 Tahun 2016 yang dikuatkan dengan putusan MK nomor 27/PUU/XII/ 2024 tanggal 20 Maret 2024 yang menyatakan bahwa, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Serentak secara Nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.

Pembacaan pengumuman disampaikan oleh Pimpinan Rapat, Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Rae Edin Saputra Manoe Lado yang turut disaksikan oleh FORKOPIMDA, Anggota DPRD, Asisten Sekda, Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, Pimpinan OPD, Pimpinan Bank NTT serta insan pers. Rae menyatakan bahwa, Bupati Dan Wakil Bupati Sabu Raijua akan berakhir masa jabatannya pada saat Bupati Dan Wakil Bupati Sabu Raijua Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dilantik.

Selanjutnya, seusai tahap pengumuman baik pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati karena berakhirnya masa jabatan maupun pengumuman Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan 2024, selanjutnya, akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya umumkan dalam Rapat Paripurna ini bahwa Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 atas nama Krisman Bernard Riwu Kore, SE, MM. dan Ir. Thobias Uly, M.Si.”, demikian diumumkan pula oleh Ketua DPRD.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua, Daud Pau, membacakan Keputusan KPU Sabu Raijua Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2024 yang menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua nomor urut 2 (dua) Saudara Krisman Bernard Riwu Kore, SE, MM dan Saudara Ir. Thobias Uly, M.Si dengan perolehan suara sebanyak 21.153 atau 46,57% dari total suara sah sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua periode 2025 – 2030 dalam Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2024. Keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 5 Februari 2025.