Menia, 12 Agustus 2025
DPRD Kabupaten Sabu Raijua menerima dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan serta Penyerahan Dokumen Ranperda RPJMD Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2025-2029. Dokumen tersebut memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Diserahkan oleh Bupati Sabu Raijua, Krisman Bernard Riwu Kore dan diterima oleh Wakil Ketua II DPRD, Anindha Maharani Alboneh disaksikan oleh Ketua DPRD, Rae Edin Saputra Manoe Lado, Wakil Ketua I DPRD, Paulus Rabe Tuka, Sekretaris Daerah, Septenius M. Bule Logo, para Anggota DPRD, para Asisten Sekda, para Pimpinan OPD serta hadirin rapat paripurna lainnya.
Terhadap Ranperda RPJMD tersebut, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 69 yang mengamanatkan Kepala Daerah wajib mengajukan Ranperda RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh persetujuan, untuk kemudian dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD. Termuat dalam dokumen tersebut, dibacakan Bupati Sabu Raijua, cita-cita Kabupaten Sabu Raijua dalam kurun waktu lima tahun kedepan dengan visi, “Sabu Raijua Bangkit, Maju, Sejahtera dan Mandiri”.
Terdapat 6 enam misi yang turut disampaikan yakni, Misi pertama ialah Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas dan Berdaya Saing, Misi Kedua ialah meningkatkan daya saing bidang ekonomi yang difokuskan pada pembangunan ekonomi inklusif, Misi Ketiga ialah meningkatkan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan sosial, Misi Keempat ialah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien, serta partisipatif, Misi Kelima ialah meningkatkan ketersediaan infrastruktur dasar dan infrastruktur strategis yang memadai dan berkualitas dan Misi Keenam ialah penataan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, dalam sambutan Wakil Ketua II DPRD selaku pimpinan sidang, disampaikan bahwa peran strategis DPRD dalam penyusunan perencanaan pembangunan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah berkewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses, pengawasan, serta dari Alat kelengkapan dan Fraksi-fraksi DPRD yang dirumuskan dalam Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Anindha menambahkan bahwa, pelibatan DPRD secara aktif dan intensif dalam setiap proses dan tahapan penyusunan perencanaan pembangunan diharapkan dapat memberikan informasi yang cukup kepada masyarakat serta dapat tersosialisasikan secara baik.
Merujuk pada regulasi di atas yang mengamanatkan bahwa daerah wajib menyusun RPJMD yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik, maka, penetapan RPJMD Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2025-2029 dengan Peraturan Daerah paling lambat harus dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2025 sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode lima tahun sebagai pelaksanaan tahap pertama pembangunan jangka menengah pada periode RPJPD Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2025-2045.




