Berita Berita Utama

DPRD Tawarkan Solusi Konkret Atasi Kelangkaan BBM Lewat Rapat Gabungan Komisi

Menia, 4 September 2025

Gabungan Komisi DPRD gelar rapat kerja membahas solusi untuk mengatasi kelangkaan BBM yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua yang menyebabkan keresahan di masyarakat. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Rae Edin Saputra Manoe Lado dan diikuti oleh Wakil Ketua DPRD, Paulus Rabe Tuka, Sekretaris Daerah, Septenius M. Bule Logo, Anggota DPRD, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bagian Pembangunan dan Perekonomian, Pengelola SPBU serta perwakilan masyarakat pengguna BBM.

Rapat tersebut menyoroti beberapa hal yang berkaitan dengan kelangkaan pasokan dimana pasokan BBM yang tidak mencukupi, terutama pada bulan-bulan tertentu, memicu panic buying dan spekulasi harga di masyarakat. Hal tersebut menciptakan dua kelompok kepentingan: pengguna yang ingin mendapatkan BBM untuk kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau, dan pedagang yang memanfaatkan situasi untuk menjual kembali dengan harga tinggi.

Selain itu, perwakilan masyarakat yang hadir juga mempertanyakan mengenai pembatasan dan regulasi. Disampaikan Frenky F. Palike, kebijakan pembatasan BBM dinilai kurang terkoordinasi dan tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Pihaknya juga meminta kepastian terkait pengurusan rekomendasi bagi bagi nelayan dan petani. Lebih lanjut, ia menganggap tudingan penimbunan terhadap masyarakat yang membeli BBM dalam jumlah sedikit juga dianggap tidak adil.

Sementara itu, sesuai pihak pemerintah menyampaikan bahwa ada bahaya besar di balik perdagangan BBM ilegal. Banyak laporan kepolisian menunjukkan bahwa rata-rata kasus kebakaran rumah di Sabu terjadi karena adanya penyimpanan BBM di dalam rumah. Untuk itu, pemerintah bersama Satpol PP dan kepolisian akan meningkatkan pengawasan di lapangan. Himbauan sebelumnya telah disampaikan agar pedagang BBM dapat berjualan sesuai regulasi dan tidak ikut mengantri di SPBU, sehingga antrian bisa lebih terurai. Pemerintah juga menegaskan bahwa BBM subsidi dilarang untuk dijual kembali.

Pemerintah menjamin kebutuhan BBM bagi nelayan dan petani telah diakomodasi melalui jalur rekomendasi. Rekomendasi ini dapat diterbitkan oleh dinas teknis terkait (Dinas Kelautan dan Perikanan untuk nelayan, Dinas Pertanian untuk petani). “Kelompok pedagang (BBM) bisa diarahkan untuk membeli Pertamax yang boleh dijual kembali melalui agen resmi, sementara masyarakat pengguna dapat tetap mendapatkan BBM subsidi di SPBU. Dengan demikian, antrean di SPBU bisa terurai dan kebutuhan setiap kelompok bisa terpenuhi,” pungkas Kepala Dinas Perindag.

Rapat tersebut menghasilkan tujuh poin rekomendasi yang disepakati bersama sebagai langkah konkret untuk mengatasi krisis BBM di Sabu Raijua, yakni pertama Peningkatan Kuota dan Distribusi: Meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina untuk menambah kuota alokasi BBM bersubsidi. Selain itu, pengusaha diminta untuk menambah armada pengangkut guna memperlancar distribusi, kedua Penyesuaian Jam Operasional: Menetapkan jam operasional SPBU dari pukul 08.00 hingga 17.00 WITA setiap hari kerja, dengan menjaga ketersediaan stok agar selalu terhubung dengan distribusi berikutnya, ketiga Perluasan Penjualan Pertamax: Mendorong pengusaha untuk menjual Pertamax di luar SPBU, khususnya di kecamatan yang belum memiliki SPBU, dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp25.000 per 1,5 liter. Kuota untuk Kecamatan Raijua juga akan ditambah, keempat Percepatan Pembangunan SPBU: Meminta percepatan penyelesaian SPBU di Hawu Mehara dan percepatan pembangunan di Sabu Timur dan Raijua untuk pemerataan akses, kelima Peningkatan Pengawasan: Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi dan perdagangan BBM, baik subsidi maupun non subsidi, untuk mencegah penyalahgunaan, keenam Pelayanan Bersamaan: Meminta SPBU melayani pengisian Pertamax dan Pertalite secara bersamaan untuk mengurai antrian dan memastikan pelayanan yang efisien dan ketujuh Peninjauan Aturan Harga: Membentuk pangkalan minyak tanah di setiap kecamatan dengan HET dan meninjau kembali Surat Keputusan Bupati Sabu Raijua Nomor 109/KEP/HK/2017 tentang HET Minyak Tanah.