Kedudukan, Tugas Pokok, Serta Hak dan Kewajiban

Kedudukan, tugas pokok, serta hak dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sabu Raijua diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua yang relevan. 
 
Kedudukan DPRD Kabupaten Sabu Raijua
DPRD Kabupaten Sabu Raijua berkedudukan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah dan unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten. DPRD Kabupaten Sabu Raijua memiliki fungsi pemerintahan bersama dengan Bupati Sabu Raijua, yang berarti keduanya merupakan mitra kerja dalam membentuk kebijakan daerah, bukan sebagai lembaga legislatif murni yang terpisah. 
 
Tugas Pokok dan Wewenang
Secara umum, DPRD Kabupaten Sabu Raijua mempunyai tiga fungsi utama: pembentukan Peraturan Daerah (Perda), anggaran, dan pengawasan. Fungsi-fungsi ini diimplementasikan dalam tugas dan wewenang sebagai berikut: 
  • Membentuk Peraturan Daerah (Perda): Bersama dengan Bupati, DPRD membahas dan menetapkan Rancangan Perda untuk menjadi Perda yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
  • Membahas dan Menyetujui APBD: DPRD membahas dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan oleh Bupati, yang menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah.
  • Melaksanakan Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, Peraturan Bupati, APBD, dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua lainnya.
  • Menampung Aspirasi Rakyat: Menghimpun, merumuskan, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta keluhan dan kebutuhan masyarakat daerah. 
 
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua diatur dalam peraturan perundang-undangan (seperti UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD). 
 
Hak Anggota DPRD
Anggota DPRD memiliki hak-hak tertentu untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, antara lain: 
  • Mengajukan rancangan Perda.
  • Mengajukan pertanyaan.
  • Menyampaikan usul dan pendapat.
  • Memilih dan dipilih.
  • Membela diri.
  • Hak imunitas (tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, atau pendapat yang disampaikan dalam rapat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan).
  • Hak protokoler.
  • Hak keuangan dan administratif (meliputi tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan hak lainnya).
  • Hak melakukan penyelidikan (hak angket), hak menyatakan pendapat, dan hak interpelasi (bertanya kepada bupati mengenai kebijakan strategis). 
 
Kewajiban Anggota DPRD
Anggota DPRD juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
  • Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat yang diwakilinya.
  • Memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.