Komisi III menangani Bidang Pembangunan meliputi: Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Perhubungan,
Lingkungan Hidup, Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Bidang Kesejahteraan Rakyat meliputi : Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Pendidikan, Kepemudaan,
Kebudayaan dan Olahraga, Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Agama, Penanggulangan Bencana,
Narkoba/HIV AIDS.
Mitra kerja Komisi III meliputi :
a. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga;
b. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
c. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
d. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
e. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
f. Dinas Perhubungan;
g. Dinas Komunikasi dan Informatika;
h. Dinas Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil Menegah dan Tenaga Kerja;
i. Badan Penaggulangan Bencana;
j. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat;
k. Dinas Lingkungan Hidup.