Sekretaris Bukan Anggota Badan Musyawarah
Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang :
a. mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
b. menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
c. memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
d. meminta dan / atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan / penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
e. menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
f. memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
g. merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.