Badan Anggaran DPRD

Ketua Badan Anggaran DPRD

Rae Mudin Saputra Manoe Lado

Wakil Ketua I

Paulus Rabe Tuka, SH

Wakil Ketua II

Anindha Maharani Alboneh

Anggota Badan Anggaran

Frans Djara Liwe

Karel Oktovianus Modjo Djami, S.Sos

Laurens Abiakto Ratu Wewo, S.Sos

Hendrik Tudu

Markus Tuka

Salmon Daniel Pellokila, SP

Sekretaris Bukan Anggota Badan Anggaran

Yerdinas Djita

Badan Anggaran mempunyai tugas dan wewenang :
a. memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Bupati tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
b. melakukan konsultasi yang dilakukan oleh anggotanya dengan Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
c. memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
d. melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur bersama tim anggaran Pemerintah Daerah;
e. melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Bupati; dan
f. memberikan saran kepada Pimpnan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.