Badan Kehormatan DPRD

FRANS DJARA LIWE

KETUA BADAN KEHORMATAN

ARI STIVEN RIHI HEKE, S.Sos

WAKIL KETUA BADAN KEHORMATAN

RIKTOSAN MODJO, S.Kep.,Ns

ANGGOTA BADAN KEHORMATAN

Badan Kehormatan mempunyai tugas :
a.memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik;
b.meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
c.melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
d.melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.
Tugas Badan Kehormatan dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.