Berita Utama Infromasi Publik

DPRD Sabu Raijua Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Masa Jabatan 2021 – 2026

Kupang, 16 September 2021

DPRD Kabupaten Sabu Raijua menyediakan waktu untuk hadir dalam acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua yang dipimpin oleh Gubernur NTT, Victor Bungtilu Laiskodat. Mewakili 20 anggota DPRD Sabu Raijua, yang hadir adalah Wakil Ketua DPRD Sabu Raijua, Lepton Baki Boni, SE dan Anggota Harjanti K. Uly, S.I.Kom dan Laurens A. Ratu Wewo, S.Sos.

Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Drs. Nikodemus Rihi Heke, M.Si dan Yohanis Uly Kale, A,Md dilantik pada kesempatan yang sama dengan DR. Thomas Ola, SE.,M.Si sebagai Bupati Lembata. Pelantikan diselenggarakan di Aula Eltari Kupang dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua dilantik berdasarkan :

  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.53-4073 Tahun 2021 tentang pemberhentian Pejabat Bupati Sabu Raijua Provinsi NTT a.n. Drs Doris A. Rihi, M.Si terhitung sejak tanggal pelantikan Bupati dan wakil Bupati Sabu Raijua hasil pemilihan Thn. 2020,
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.53-267 Tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten pada Provinsi NTT,
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.53 – 4074 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.53-267 Tahun 2021,
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor. 151.53-1048 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.53-267,
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.53-370 Tahun 2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang perubahan atas Keputusan Mendagri No. 131.53-267 Tahun 2021,
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.53-1048 Tahun 2021 tanggal 20 April 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.53-267 Tahun 2021,
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.53-4074 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.53-247 Tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 di Kabupaten pada Provinsi NTT.

“Saya berjanji, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Bupati, sebagai wakil Bupati dengan sebaik baiknya dan seadil adilnya.  Memegang teguh Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang – undang dan peraturannya dengan setulus – tulusnya serta berbakti kepada masyarakat, Nusa dan Bangsa. Semoga Tuhan menolong saya,” demikian Gubernur NTT mendiktekan janji jabatan kepada Bupati dan Wakil Bupati yang dilantik.

Sesuai Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian yang dibacakan oleh Plt. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Bupati dan Wakil Bupati akan diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan serta tunjangan lainnya sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sesuai ketentuan Perundang – undangan.  Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memegang jabatan selama 5 tahun. Apabila memegang jabatan tidak sampai lima tahun yang diakibatkan oleh peraturan Perundang – undangan maka diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan pensiun untuk masa jabatan 5 tahun.

Hadir secara terbatas dalam acara tersebut, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Bersama Ibu Maria Fransiska Djogo, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Prov. NTT, Unsur Forkompinda Daerah Prov. NTT, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal dan Sekretaris Daerah dan para asisten serta Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Lembata.

Bupati Sabu Raijua, Drs. Nikodemus Rihi Heke, M.Si dan Yohanis Uly Kale, A,Md dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua untuk masa jabatan 2021 – 2026 sedangkan DR. Thomas Ola, SE.,M.Si adalah Wakil Bupati Lembata yang dilantik sebagai Bupati Lembata menggantikan Eliaser Yentji Sunur yang telah meninggal dunia pada 17 Juli 2021 lalu dan Thomas Ola akan menjalani sisa masa jabatan periode 2017-2022

Selesai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, acara dilanjutkan dengan Pelantikan Ketua TP PKK/Dekranasda Kabupaten Lembata dan Pelantikan Ketua TP PKK/Dekranasda Kabupaten Sabu Raijua dan dilanjutkan lagi dengan Acara Serah Terima Jabatan Pj. Bupati Sabu Raijua Doris Aleksander Rihi kepada Bupati Sabu Raijua. Pada kesempatan sertijab tersebut Anggota DPRD yang lain turut hadir.

 

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment