Berita Utama

Komisi 2 DPRD Kabupaten Sabu Raijua Minta Pemerintah Serius Kelola Pabrik Garam

Menia, 22 Januari 2022

Rapat Kerja Komisi 2 DPRD Kabupaten Sabu Raijua menghadirkan Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan guna membahas kondisi dan keberlanjutan pengelolaan Tambak Garam, Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan Pabrik Rumput Laut.

Anggota Komisi, Donserses Nara Lulu, menyampaikan hasil tinjauan komisi kemarin (21/02), kerusakan Pabrik AMDK cukup memprihatinkan pasca badai Seroja April 2020 lalu. Pabrik yang tidak beroperasi tersebut menyisakan bahan baku dan mesin yang terbengkalai dan dalam status tidak dapat dipakai lagi.

Selain itu persoalan yang timbul dari pengelolaan tambak garam, adalah pekerja kontrak yang berhenti bekerja. Simon P. Dira Tome, S.Pd, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sabu Raijua selaku Koordinator Komisi 2 mempertanyakan tidak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah mengenai aktivitas pekerja yang terhenti karena kerusakan tambak. Ia menyarankan untuk meninjau kembali perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga sebagai pengelola agar mempertimbangkan kesejahteraan pekerja tambak .

Sementara itu Plt. Kepala Dinas PM, PTSP, Perindag, Lagabus Pian, menyampaikan bahwa dinas telah mengambil langkah perbaikan mesin untuk melanjutkan operasi pabrik-pabrik dimaksud. Perbaikan sudah dilakukan pada 3 tambak garam yakni di Desa Bodae 19 yang juga telah beroperasi kembali, Desa Eiada 3 dan Desa Deme 2. Lagabus menyebutkan bahwa dengan beroperasinya tambak garam maka akan ada penertiban aset.

Anggota Komisi, Hendrik Tudu, SH juga mendukung pemerintah mempercepat pengurusan penghapusan aset sesuai usia dan kondisi aset. Ia menyinggung pemerintah agar mempertimbangkan rekomendasi yang disampaikan oleh tenaga ahli terkait pengelolaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan serta meninjau kembali perjanjian dengan para tenaga ahli sebelumnya.

Selanjutnya, Ketua Komisi, Didimus Miha Djami, menyampaikan harapan yang besar agar langkah penyempurnaan kembali pabrik-pabrik tersebut bisa berhasil baik untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan PAD.

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment