Wakil Ketua I Badan Anggaran DPRD
Wakil Ketua II Badan Anggaran DPRD
Anggota Badan Anggaran DPRD
Anggota Badan Anggaran DPRD
Anggota Badan Anggaran DPRD
Anggota Badan Anggaran DPRD
Badan Anggaran mempunyai tugas dan wewenang :
a. memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Bupati tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
b. melakukan konsultasi yang dilakukan oleh anggotanya dengan Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
c. memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
d. melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur bersama tim anggaran Pemerintah Daerah;
e. melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Bupati; dan
f. memberikan saran kepada Pimpnan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.
Menia, Sabu Bar., Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.
Copyright © 2022 DPRD Kabupaten Sabu Raijua Hak Cipta Dilindungi Undang – Undang
Tentang Kami | Kontak Kami | Kotak Saran | Privacy Policy | Disclaimer | Sitemap