Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sabu Raijua
Paulus Rabe Tuka, SH
Ketua Badan Anggaran DPRDSimon P. Dira Tome, S.Pd
Wakil Ketua I Badan Anggaran DPRD
Lepton Baki Boni
Wakil Ketua II Badan Anggaran DPRD
Harjanti K. Uly, S.I.Kom
Anggota Badan Anggaran DPRD
Laurens A. R Wewo, S.Sos
Anggota Badan Anggaran DPRD
Frans Djara Liwe
Anggota Badan Anggaran DPRD
Leonidas V.C. Adoe
Anggota Badan Anggaran DPRD
Badan Anggaran mempunyai tugas dan wewenang :
a. memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Bupati tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
b. melakukan konsultasi yang dilakukan oleh anggotanya dengan Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
c. memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
d. melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur bersama tim anggaran Pemerintah Daerah;
e. melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Bupati; dan
f. memberikan saran kepada Pimpnan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.