Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Paulus Rabe Tuka, SH
Ketua Badan Anggaran DPRD
Simon P. Dira Tome, S.Pd

Wakil Ketua I Badan Anggaran DPRD

Lepton Baki Boni

Wakil Ketua II Badan Anggaran DPRD

 Salmon Daniel Pelllokila,SP

Sekretaris Bukan Anggota Badan Anggaran DPRD

Harjanti K. Uly, S.I.Kom

Anggota Badan Anggaran DPRD

Laurens A. R Wewo, S.Sos

Anggota Badan Anggaran DPRD

Yerdinas Djita

Anggota Badan Anggaran DPRD

Donserses Nara Lulu

Anggota Badan Anggaran DPRD

Ferdinandes F. Djami, B.Sc

Anggota Badan Anggaran DPRD

Frans Djara Liwe

Anggota Badan Anggaran DPRD

Leonidas V.C. Adoe

Anggota Badan Anggaran DPRD

Badan Anggaran mempunyai tugas dan wewenang :
a. memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Bupati tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
b. melakukan konsultasi yang dilakukan oleh anggotanya dengan Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
c. memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
d. melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur bersama tim anggaran Pemerintah Daerah;
e. melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Bupati; dan
f. memberikan saran kepada Pimpnan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.
Print Friendly, PDF & Email