Komisi DPRD Kabupaten Sabu Raijua
Menurut Pasal 83 Peraturan DPRD Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua,
Komisi mempunyai tugas dan wewenang :
a. memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan pembahasan rancangan Perda;
c. melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
e. membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati dan/atau masyarakat kepada DPRD;
f. menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
g. mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
h. melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
i. mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
j. mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi; dan
k. memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.