Pimpinan DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Lepton Baki Boni

Wakil Ketua II DPRD

Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang :
a. memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja Pimpinan DPRD;
c. menetapkan pembagian tugas antara Ketua dan Wakil Ketua DPRD;
d. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
e. mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lain;
f. menyelenggarakan konsultasi dengan Bupati dan pimpinan lembaga / instansi vertikal lainnya;
g. mewakil DPRD di pengadilan;
h. melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu.
Print Friendly, PDF & Email