Badan Musyawarah DPRD

Ketua Badan Musyawarah

Rae Mudin Saputra Manoe Lado

Wakil Ketua I

Paulus Rabe Tuka, SH

Wakil Ketua II

Anindha Maharani Alboneh

Anggota Badan Musyawarah

Debora Babo Higa

Donserses Nara Lulu

Eklesia Nyola Ruti

Hagai Hili Buru

Laurens Abiakto Ratu Wewo, S.Sos

Salmom Daniel Pellokila, SP

Sekretaris Bukan Anggota Badan Musyawarah

Markus Tuka

Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang :
a. mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
b. menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
c. memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
d. meminta dan / atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan / penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
e. menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
f. memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
g. merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.