Badan Pembentukan Perda

Ketua Badan Pembentukan Perda

Hendrik Tudu

Wakil Ketua

Weldi Dogenes Ga Loni

Anggota Badan Pembentukan Perda

Ari Stiven Rihi Heke, S.Sos

Dominggus Uly Binu, S.Kep., N.s

Johanis Manu Hunga

Swingly Dala Ngapa

Salmon Daniel Pellokila, SP

Sekretaris Bukan Anggota Badan Pembentukan Perda

Bapemperda mempunyai tugas dan wewenang :
a. menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
b. mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
c. menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
d. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan Anggota, Komisi, atau gabungan Komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
e. mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
f. memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda;
g. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah;
h. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau Panitia Khusus;
i. memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
j. melakukan kajian Perda; dan
k. membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.