Berita Sekretariat

DPRD Sarai Minta Gubernur Tindaklanjuti Surat Mendagri

Pelantikan Anggota Dewan
Pelantikan Anggota Dewan

Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) mendesak Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat untuk segera menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait polemik pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris DPRD Kabupaten Sabu Raijua.

Akibat belum adanya kejelasan tentang Sekretaris DPRD Sabu Raijua, praktis sejak Januari 2020 hingga saat ini, lembaga DPRD tersebut tidak menjalankan aktivitas dan persidangan.

“Hingga saat ini, kegiatan di DPRD Sabu Raijua vakum. Tidak ada kegiatan persidangan dan agenda-agenda dengan mitra dari eksekutif karena belum ada kejelasan tentang pengangkatan Sekwan defenitif. Termasuk hak-hak anggota DPRD Sabu Raijua sudah dua bulan tidak diterima,” kata Ketua DPRD Sabu Raijua Paul Rabe Tuka, SH kepada TIMEXKUPANG.com di Kupang, Jumat (7/2).

Dikatakan, pada 14 November 2019 lalu, DPRD Sabu Raijua secara kelembagaan telah menyurati Mendagri RI. Dalam surat bernomor 170/110/DPRD-SR/XI/2019 perihal permintaan untuk Melantik Sekretaris DPRD definitif, pihaknya meminta agar pelantikan Sekwan harus atas persetujuan Pimpinan DPRD Sabu Raijua sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya ketentuan Pasal 205 ayat (2) UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 31 ayat (3) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 127 ayat (4) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Dalam surat kita ke Mendagri, kami memohon agar menyampaikan kepada Bupati Sabu Raijua agar melantik Pither Mara Rohi, SE sebagai Sekretaris DPRD defenitif sesuai rekomendasi dan persetujuan Pimpinan DPRD yang telah dikonsultasikan dengan Pimpinan Fraksi,” kata Paul.
Namun dalam perjalanannya, lanjut Paul Tuka lagi, Bupati Sabu Raijua melantik Sany Pellokika sebagai Sekwan DPRD Sabu Raijua yang tidak disetujui DPRD Sabu Raijua. Bagi DPRD Sabu Raijua, pelantikan Sany Pelokila tidak prosedural dan menyalahi ketentuan perundang-undangan.

“Hingga saat ini, Sekwan yang dilantik Bupati Sabu Raijua tidak berkantor di DPRD Sarai, dan kami di DPRD sudah menyatakan penolakan. Akbiat dari kekosongan Sekwan tersebut mengakibatkan semua agenda DPRD Sabu Raijua tidak berjalan selama dua bulan ini, termasuk hak-hak kami sebagai anggota DPRD. Hal ini juga berakibat pada kerugian yang dialami masyarakat Sabu Raijua,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Paul, surat DPRD Sabu Raijua kepada Mendagri RI pada pertengahan November 2019 lalu telah dibalas Mendagri RI melalui Dirjen Otonomi Daerah yang ditujukan kepada Gubernur NTT. Dalam poin ketiga surat tertanggal 8 Januari 2020 itu disebutkan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris DPRD Kabupaten Sabu Raijua dapat dilakukan oleh Bupati Sabu Raijua sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian atas persetujuan Pimpinan DPRD.

“Jadi Mendagri menegaskan dalam surat itu bahwa pelantikan Sekwan oleh bupati atas persetujuan Pimpinan DPRD. Itu penegasannya,” katanya.

Surat Mendagri tersebut ditandatangani Dirjen Otda Drs. Akmal Malik, M.Si dan tembusannya ditujukan kepada Bupati Sabu Raijua dan Ketua DPRD Kabupaten Sabu Rajua. Oleh karena itu, untuk menghentikan polemik keberadaan Sekda DPRD Kabupaten Sabu Raijua tersebut, dirinya mendesak Gubernur NTT sebagai wakil pemerintah pusat di daerah agar meminta Bupati Sabu Raijua menjalankan Surat Dirjen Otonomi Daerah tersebut.
“Dalam waktu dekat kita berencana mau bertemu Gubernur NTT untuk menanyakan dan berkonsultasi dengan Gubernur guna menyelesaikan persoalan ini. Kalau dibiarkan berlarut-larut maka masyarakat akan dirugikan, program-program tidak berjalan,” katanya. (yl/aln)

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.