Berita Utama

DPRD Fasilitasi Pertemuan Pengurus PGRI Dengan Dinas PKKO

Menia, 31 Mei 2023

Merespon surat dari  Badan Pengurus PGRI  Kabupaten Sabu Raijua nomor 007/BPKAB./PGRI/V/2023 tertanggal 20 Mei 2023, DPRD Kabupaten Sabu Raijua akhirnya  memfasilitasi pertemuan Para Pengurus PGRI Kabupaten Sabu Raijua dengan Kepala Dinas PKKO,  Dra. Rachel Billik Tallo, M.Si, dengan menghadirkan  Kepala BKD PP, Markus Lodo,S.Sos serta BAKEUDA yang diwakili oleh Sekretaris, Rumanti Justina Lede, S.Kom dalam Rapat Dengar Pendapat di sela – sela agenda jelang Paripurna Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 – 2023.

Dalam suratnya, Pengurus PGRI Kabupaten Sabu Raijua yang dipimpin oleh Amos Come Rihi, S.Pd  menuangkan 9  item keluhan para guru di Kabupaten Sabu Raijua yang secara garis besar adalah sebagai berikut yaitu PGRI Kabupaten Sabu Raijua mempertanyakan janji penyelesaian Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang belum dibayar pada triwulan ke 4 selama 2 bulan pada tahun 2022, Mutasi guru yang tidak didasarkan pada data base  ketersediaan guru disekolah serta Penegakan aturan dan perlakuan yang tidak adil di antara para guru, selanjutnya PGRI meminta penyesuaian TPP bagguru  yantidak    menerima    Tunjangan    Profesi    Guru   (TPG)   dan Tunjangan       Daerah Khusus dengan TPP yang diterima ASN pada OPD lain sesuai pangkat dan golongan. 

PGRI juga menilai adanya    ketidakadilan       dalam    pemberlakuan       kode  etik   terhadap    guru    sehingga    menimbulkan       kesan pilih   kasih    terhadap     guru  tertentu. Selain itu PGRI mengeluhkan gaji tenaga kontrak yang tidak dapat dibayarkan setiap bulannya. Dan pada item terakhir, PGRI meminta fasilitasi layanan pemotongan Iuran PGRI dapat dilaksanakan melalui Dinas PKKO.

 

Diskusi yang memakan waktu lebih dari 5 jam tersebut akhirnya mencapai kesepakatan bersama antara Pengurus PGRI kabupaten Sabu Raijua dan Dinas PKKO yang penyerahannya dilakukan oleh  Ketua DPRD kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir.Titus Bernadus Duri. Kesepakatan Bersama dimaksud berisi 9 poin  yaitu : 

  1. DPRD, Dinas PKKO, BKDPP serta PGRI menyepakati bersama untuk melengkapi Administrasi yang belum dipenuhi sebagai Syarat Transfer Dana Carry Over TPG triwulan 4 untuk 278 Guru selama 2 bulan dan Dana Tunjangan Non Sertifikasi bagi 531 orang Guru tahun 2022 selama 10 bulan yang dananya sudah ada dalam Rekening Kas Daerah agar direalisasi segera setelah perubahan Anggaran 2023 disetujui.
  2. DPRD, Dinas PKKO serta PGRI dan menyepakati bersama agar dalam Penerapan Perpres 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara kepada para Guru mesti sejalan antara Hak dan Kewajiban yang harus dijalakan agar tidak ada perbedaan tambahan penghasilan antara guru dan ASN yang bertugas di instansi lain, dengan memperhatikan aturan yang berlaku.
  3. DPRD, BKDPP serta Dinas PKKO menyepakati bersama agar dalam melakukan Mutasi Para Guru mesti didasari pada Analisis terhadap Rasio Jumlah Anak Didik dan Kebutuhan Pendidik.
  4. DPRD, Dinas PKKO, BKDPP serta PGRI menyepakati bersama untuk meninjau kembali mutasi bagi Guru-Guru yang ternyata tidak mendapatkan jam mengajar di sekolah tujuan.
  5. DPRD, Dinas PKKO, BKDPP serta PGRI menyepakati bersama Melakukan Pengalihan gaji bagi ASN yang sudah dialihfungsikan atau dipindahkan.
  6. DPRD, Dinas PKKO, BKDPP serta PGRI menyepakati bersama agar dalam Pengangkatan Tenaga Kontrak Sebagai PTK harus berdasarkan Kebutuhan, Pengabdian serta Kualifikasinya.
  7. DPRD, Dinas PKKO, BKDPP serta PGRI menyepakati bersama agar Membayarkan hak-hak Tenaga Kontrak yang di PHK sebelum masa Pemutusan Kontrak dengan mencermati kondisi real.
  8. DPRD, Dinas PKKO, BKDPP serta PGRI menyepakati bersama agar Menindak tegas PTK yang tidak melaksakan kewajibannya bahkan pelanggaran Kode Etik (Pelanggaran Moral dan Manipulasi Kehadiran).
  9. DPRD, Dinas PKKO, BKDPP serta PGRI menyepakati bersama untuk membayar gaji PTK Kontrak setiap bulan secara rutin.

Pada akhir kata, Ketua DPRD Paulus Rabe Tuka, SH selaku Pimpinan Rapat meminta dukungan Badan Keuangan Daerah untuk bekerjasama mendukung Dinas PKKO yang dipimpin oleh Dra.  Rachel Billik  Tallo, M.Si  tersebut dengan mengingatkan hal – hal penting dan wajib terkait penganggaran yang mungkin terlupakan sehingga tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

 

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment