Berita Utama

ANGGOTA DPRD KABUPATEN SABU RAIJUA HADIRI MUSRENBANG KECAMATAN SABU TIMUR

Terutama menurutnya wilayah tersebut sebagai yang paling pertama melihat sinar matahari maka ia tak akan lupa untuk terlebih dulu bersuara untuk masyarakat Sabu Timur.


Menia, 24 Februari 2021

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Sabu Timur dibuka oleh Plh. Bupati Sabu Raijua, Septenius Bule Logo, dihadiri oleh Anggota DPRD Dapil I Sabu Timur, Karel A. Modjo Djami, S.Sos dan Yerdinas Djita, Ass. I dan Ass. III sekda, pimpinan TNI/Polri dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.

Musrenbang yang berlangsung di Aula Kantor Camat Sabu Timur tersebut menghasilkan 247 usulan prioritas dari 301 usulan yang diverifikasi dan didiskusikan bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pendamping. Camat Sabu Timur, Ramenius J.K. Mengngi Djo, SH berharap usulan yang ada ini dapat diakomodir di tahun 2022 nanti.

Dalam sambutannya, Plh. Bupati Sabu Raijua mengharapkan usulan yang sudah dihimpun lewat Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD) dapat segera diverifikasi oleh Camat untuk dipertimbangkan oleh Bappeda. Usulan tersebut diharapkan bukan sekedar keinginan namun diperjuangkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sementara itu Anggota DPRD Karel A. Modjo Djami, S.Sos. yang turut memberikan sambutannya menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat, mereka akan berusaha menjawab apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Sabu Timur. Terutama menurutnya wilayah tersebut sebagai yang paling pertama melihat sinar matahari maka ia tak akan lupa untuk terlebih dulu bersuara untuk masyarakat Sabu Timur. (Protokol dan Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Sabu Raijua)

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.