Menia, 11 Juli 2024
Hadir dalam rapat dengar pendapat, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sabu Raijua yang diketuai oleh Amos Come Rihi, S.Pd bersama para guru yang diagendakan DPRD Kabupaten Sabu Raijua untuk membahas masalah libur sekolah yang tidak diberikan kepada guru. Amos menyampaikan bahwa pada surat penegasan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Kepemudaan (PKKO) Kabupaten Sabu Raijua bahwa libur akhir semester hanya diperuntukkan untuk peserta didik sedangkan guru tetap melaksanakan tugas dan melakukan absensi di sekolah perlu dibahas kembali karena untuk libur tersebut guru berhak mendapatkan cuti tahunan pada masa tidak ada aktivitas KBM di sekolah.
Tidak hanya Amos, perwakilan PGRI sebagai juru bicara, ada pula, Dorkas Dira Tome, S.Pd, Bidang BDH PGRI, Timothius O. Hela, S.Pd, Sekretaris PGRI dan Lorensius A. Dadi Lado, S.Pd. Para guru tersebut juga menyampaikan terkait waktu kerja efektif 37,5 jam yang wajib dipenuhi dalam satu minggu telah dilaksanakan, namun, tidak sama dengan PNS lain, guru belum sepenuhnya mendapat hak dalam realisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Selain itu, untuk pemberian cuti tahunan pada libur sekolah dipertanyakan oleh guru yang telah sebelumnya mengambil cuti maka perlu mekanisme seperti apa untuk cuti tersebut serta guru yang sudah berlibur adakah kebijakan yang bisa ditempuh untuk ketidakhadirannya.
Sementara itu, berdasarkan penyampaian PGRI, penjabaran Kalender Pendidikan merujuk kepada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 125/u/2002 menyatakan bahwa hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah. Hari libur sekolah terdiri atas hari libur semester, hari libur bulan Ramadan, hari libur khusus dan hari libur umum. Hal ini menjadi landasan yang sama pada Keputusan Kadis PKKO No. 26/KepPKKO-SR/VI/2024 sehingga menyatakan ada libur maka guru mengikuti peserta didik untuk libur semester.
Menanggapi persoalan libur semester tersebut, Sekretaris Daerah, Septenius M. Bule Logo SH., M.Hum yang juga menjabat Plt. Kepala Dinas PKKO menerangkan bahwa keluarnya surat penegasan tersebut menanggapi atas pertanyaan-pertanyaan yang masuk dari guru-guru untuk kejelasan pemberian libur semester. Surat penegasan tersebut pula telah mempedomani PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajamen PNS, Kepres No. 8 Tahun 2024 tentang hari libur, Kepres No. 19 Tahun 2024 tentang Cuti bersama dan Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Septenius menjelaskan bahwa bagi kasus guru yang telah berlibur dapat mengambil cuti tahunan untuk menutup kekosongan kehadiran pada Satuan Pendidikan masing-masing. Ia menambahkan bahwa telah berproses penandatanganan surat cuti tahunan yang masuk kepadanya. “Tidak kurang dari 100 untuk persetujuan surat cuti tahunan”, sebutnya. Penyampaian mengenai regulasi yang ada akan menjadi bahan diskusi di dinas untuk dipelajari.
Berikutnya, pada rapat tersebut, Anggota DPRD, Laurens A. Ratu Wewo, S.Sos., berbicara mengenai kebijakan terkait dampak dari penegasan yang disampaikan lewat surat oleh Kadis PKKO. “Seperangkat aturan dan regulasi yang disampaikan baik oleh PGRI dan edaran pemerintah tersebut adalah benar dan tidak terbantahkan. Antara melaksanakan atau mencabut edaran tersebut, memiliki konsekuensi yang sama, yakni hari Senin nanti telah masuk. Maka tidak ada relevansi apa-apa, Kondisi daerah lain yang meliburkan gurunya menunjukkan kewenangan otonom dan Keputusan diskresi kepala daerahnya” tegas Laurens. Dewan perwakilan Dapil I Kecamatan Sabu Liae tersebut berpendapat bahwa kesediaan dari Pak Sekda untuk meninjau kembali perangkat aturan yang disampaikan oleh PGRI patut untuk diapresiasi sekaligus membuka ruang kepada PGRI dan guru-guru untuk dapat berkonsultasi langsung terkait dengan tafsir terhadap aturan-aturan tersebut demi kesamaan persepsi. Menurutnya, terhadap kondisi-kondisi khusus ketidakhadiran guru dapat ditempuh lewat kebijakan-kebijakan yang dapat difasilitasi langsung di dinas.
Sementara itu, Anggota DPRD, Dominikus Dadi Lado, A.Md pada kesempatan tersebut menyampaikan poinnya menyikapi polemik yang dibicarakan tersebut. Baginya terhadap perbedaan menafsirkan aturan, seharusnya pemerintah hadir tidak hanya memaksakan kebijakan itu kepada mereka yang memprotes tetapi juga menjelaskan substansi dari peraturan-peraturan tersebut. Poin kedua disampaikan Politikus Demokrat itu bahwa, guru sebagai jabatan profesi perlu dipandang sebagai jabatan spesialis yang diupayakan lewat pemenuhan kesejahteraan seperti PNS yang lain. “Jangan sampai hak-hak mereka (guru) terus terlambat tapi kinerja mereka dituntut” jelas Dominikus.
Kemudian, menekankan pada poin komunikasi, Anggota DPRD, Donserses Nara Lulu menyebutkan bahwa perlunya komunikasi dengan pimpinan menjadi prioritas di samping menimbang terkait dengan aturan dan regulasi hukum yang mengikat. Donserses meminta para guru terutama yang punya kasus dengan kondisi khusus dapat berbicara langsung dengan dinas.
Pembahasan mengenai pemberian libur tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Paulus Rabe Tuka, SH yang mengawal audiensi dengan pemberian tiga catatan rekomedasi yang menyatakan bahwa pemerintah lewat dinas telah membuka ruang untuk pemberlakuan cuti tahunan guru saat libur sekolah, kedua terkait kesejahteraan guru perlu dibereskan, untuk yang ketiga perlu ada kompensansi bagi guru yang dalam urgensi tertentu telah duluan mengambil libur.