Menia, 10 Juli 2024
Terkait serapan anggaran dan kendala realisasi kegiatan disampaikan berturut-turut oleh tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat kerja Komisi I Bidang Pemerintahan. Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi I, Laurens A. Ratu Wewo, S.Sos.
OPD yang pertama Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan, memaparkan terkait dengan permasalahan guru yang ketidakhadirannya belum disanksi, persoalan jaringan dalam penginputan jabatan di sistem serta kekurangan dalam pembiayaan tugas belajar dokter spesialis. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menyayangkan permasalahan guru tersebut dan meminta dinas untuk melakukan tindakan. Sementara, jaringan untuk BKDPP akan ditambahkan bandwithnya untuk kendala yang dihadapi dalam proses kerja bidang kepegawaian serta ia meminta dinas mengakumulasi untuk pembiayaan tugas belajar bagi dokter spesialis untuk diatur mekanisme pembayarannya. Baginya ada peluang dalam perubahan untuk dianggarkan. Untuk pemberian beasiswa dokter spesialis, kami merasa ini menjadi persoalan bersama dan kami telah membuat telaahan staf ke Bupati untuk penambahan anggaran, demikian penyampaian Rowi Hau Dima, SH selaku Plt. Kepala BKDPP.
Selain itu, Laurens bersama Wakil Ketua Komisi I, Ferdinandes F. Djami, B. Sc., mempertanyakan perihal kekosongan jabatan pada dinas yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) dan mengenai mekanisme pengangkatan pimpinan definitif. Dijelaskan Kepala Bidang Pengembangan SDM Kepegawaian, Elisabet Matilda, ST, bahwa bagi pejabat eselon dua yang telah menduduki jabatan selama 2 tahun harus mengikuti uji kompetensi untuk menduduki jabatan yang sama atau tidak. Hasil dari uji kompetensi tersebut akan dinilai oleh panitia seleksi untuk dijadikan bahan pertimbangan objektif pimpinan untuk menempati suatu jabatan. Apabila terdapat jabatan lowong, diisi dengan Plt yang ditetapkan Bupati.
Selanjutnya, terhadap Satuan Polisi Pamong Praja, Komisi I menilik pada penegakan peraturan daerah tentang penertiban hewan yang dinilai belum maksimal dilaksanakan, komisi belum melihat adanya penindakan terhadap persoalan tersebut. Komisi juga menyoroti penertiban akan ASN yang tidak berada di kantor pada jam kerja yang berpedoman pada jam kerja instansi dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu.
Agenda terakhir rapat dilangsungkan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang mencermati kembali terkait prosedur pencairan alokasi dana desa (ADD) yang kerap kali tidak dibarengi dengan penghimpunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa yang tepat waktu. Dinas dan komisi sepakat untuk memberlakukan formulasi aturan yang mengikat agar pelaporan dapat dipertanggungjawabkan tepat waktu dan tidak menghambat proses realisasi ADD.