Berita Utama

Banggar DPRD Sampaikan Hasil Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sabu Raijua Tahun Anggaran 2024

Menia, 4 Juli 2025 

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sabu Raijua melaporkan hasil pembahasan mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2024.

Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun Anggaran 2024-2025 yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Rae Edin Saputra Manoe Lado. Rapat penting tersebut turut dihadiri oleh Bupati Sabu Raijua, Wakil Bupati Sabu Raijua, Wakil Ketua I DPRD Paulus Rabe Tuka, SH, Wakil Ketua II DPRD Anindha Maharani Alboneh, seluruh anggota DPRD, para pimpinan OPD, Camat, serta insan pers.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Laurens A. Ratu Wewo, S.Sos., menyampaikan bahwa pembahasan ranperda tersebut mencakup evaluasi mendalam terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pembahasan pada tingkat Banggar DPRD yang dibacakan menjadi dasar bagi penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD serta mewujudkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Laporan hasil pembahasan tersebut kemudian secara resmi diserahkan kepada Ketua DPRD.

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.