Menia, 4 Juli 2025
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sabu Raijua melaporkan hasil pembahasan mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2024.
Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun Anggaran 2024-2025 yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Rae Edin Saputra Manoe Lado. Rapat penting tersebut turut dihadiri oleh Bupati Sabu Raijua, Wakil Bupati Sabu Raijua, Wakil Ketua I DPRD Paulus Rabe Tuka, SH, Wakil Ketua II DPRD Anindha Maharani Alboneh, seluruh anggota DPRD, para pimpinan OPD, Camat, serta insan pers.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Laurens A. Ratu Wewo, S.Sos., menyampaikan bahwa pembahasan ranperda tersebut mencakup evaluasi mendalam terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pembahasan pada tingkat Banggar DPRD yang dibacakan menjadi dasar bagi penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD serta mewujudkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Laporan hasil pembahasan tersebut kemudian secara resmi diserahkan kepada Ketua DPRD.