Berita Utama

Banggar Kaji Alokasi Dana Cadangan

Menia, 22 September 2023

 

TAPD menyebutkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Cadangan Pabrik Karung sebesar 18 milliar lebih dialokasikan bagi 18 OPD yaitu Dinas PKKO, Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Sat. Pol PP, Bagian Perekonomian dan SD, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Pembangunan, Bagian Organisasi, Kecamatan Sabu Timur, Kecamatan Sabu Tengah, Kecamatan Sabu Barat, Kantor Kesbangpol, Dispendukcapil, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Inspektorat Daerah, BKDPP, dan Badan Keuangan Daerah, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai PNS dan PPPK pada 15 OPD.

 

Anggota DPRD, Leonidas Adoe, menekankan, para OPD perlu melakukan perencanaan yang baik agar penganggaran yang ditentukan lebih tepat sasaran dan ada dalam pengawasan tiap kebijakan oleh DPRD. Dengan adanya perencanaan yang baik dipastikan indikator prioritas program dan kegiatan OPD dapat dipertanggungjawabkan secara baik dalam rapat-rapat Badan Anggaran.

 

Wakil Ketua I, Simon Dira Tome, yang bertindak selaku pemimpin rapat berharap rincian yang diterima dari TAPD dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam melakukan rasionalisasi. Ia memberi atensinya terhadap sejumlah OPD yang perlu memberi penjelasan terkait pemanfaatan anggaran yang ada.

 

  • Selain itu, Banggar meminta aset tambak garam harus bisa memberi kontribusi yang besar bagi PAD. Untuk itu, Banggar merujuk pada persoalan kebijakan dalam hal insentifikasi dan ekstensifikasi terhadap tambak garam. Sekretaris Daerah, Septenius M. Bule Logo, SH., M.Hum, merespon bahwa setiap pendapatan harus ada pajak dan retribusi. “Semua aset yang kita bangun layaklah untuk kita pungut” ungkapnya. Hal ini juga sebagaimana tercantum dalam UU no. 1 tahun 2022 tentang pajak retribusi. Ia menjabarkan apabila masih tercatat sebagai aset, dan tidak bisa dikelola lagi maka harus dihibahkan atau dihapuskan. Hal tersebut dilakukan untuk menyeimbangkan neraca aset yang berpengaruh dalam menentukan PAD. Septe mencontohkan Pemda dapat mengambil langkah penghapusan aset terhadap tambak garam yang dibangun di atas lahan bukan milik Pemda. BPK akan menganggap itu sebagai aset yang menghasilkan, namun tanah tempat berdirinya bangunan aset bukan milik Pemda.
Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment