Berita Utama

BAPEMPERDA DPRD KABUPATEN SABU RAIJUA BAHAS 11 USULAN RANPERDA

“Dengan kondisi defisit, apakah kita mampu bekerja? karena ikutannya adalah biaya. Urgensinya apa? dan apa akibatnya jika tidak membuat PERDA dimaksud, serta dukungan biaya yang tersedia, apakah sudah dimaksukan dalam RANPERDA APBD Tahun 2022?” Demikian bagian pernyataan awal Ketua BAPEMPERDA, Karel O. Modjo Djami, membuka Rapat pembahasan usulan Rancangan -Peraturan Daerah Tahun 2022.

Kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Pemerintah Daerah, mengusulkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022. Dari 11 (sebelas) Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) 3 (tiga) diantaranya adalah RANPERDA rutin terkait APBD, RANPERDA wajib terkait RPJMD 2021 – 2025, selanjutnya RANPERDA terkait Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, RANPERDA tentang Penyelenggaraan Angkutan (Dinas Perhubungan), RANPERDA Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2021 – 2041 (Dinas Pekerjaan Umum), RANPERDA Kabupaten Layak Anak (Dinas Sosial, PP dan PA), RANPERDA Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang Milik Daerah (Inspektorat Daerah), RANPERDA Penyelenggaraan Kearsipan (Dinas Perpustakaan dan Kearsipan), RANPERDA Penataan Desa dan Penegasan Batas Wilayah Desa (Dinas PMD). Satu RANPERDA yang merupakan RANPERDA inisiatif DPRD adalah RANPERDA Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Lembaga Adat Desa dan Masyarakat Hukum.

Tentang maksud, substansi serta urgensi dari seluruh Usulan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan, BAPEMPERDA meminta pemerintah daerah terdahulu perlu melakukan koordinasi lintas sektor sehingga tidak terjadi ketimpangan – ketimpangan dalam penerapan di masa yang akan datang apabila DPRD menyetujui, tidak mengesampingkan kearifan lokal yang ada serta memperhatikan keterbatasan waktu.
Karel menambahkan bahwa masukan dari anggota Bapemperda akan dikonsultasikan dengan para Pimpinan DPRD yang kemudian dilanjutkan dalam rapat paripurna untuk menetapkan keputusan DPRD menjadi PROPEMPERDA.

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment