Menia, 19 Januari 2022
Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021 – 2026 dan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai Peraturan Daerah untuk dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sabu Raijua.
Ketua Bapemperda, Karel O. Modjo Djami, S.Sos menjelaskan, hasil pembahasan pada tingkat Bapemperda akan menjadi rekomendasi kepada Ketua DPRD dalam memfasilitasi terlaksananya rapat paripurna untuk penyampaian Ranperda.
Anggota Bapemperda, Dominikus Dadi Ladi, A.Md, mengharapkan agar data-data yang disajikan dalam setiap dokumen adalah data riil, lewat pembahasan evaluasi dokumen ranperda dengan OPD pengusul, dapat menjadi landasan penyusunan program SKPD kedepannya.
Menurut Plt. Kepala BAPPEDA, Drs. Halludin Abdullah, M.Si menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD untuk tahun 2021 – 2026, sudah sesuai dengan Permendagri No. 86 Tahun 2017 dan sudah disandingkan dengan kabupaten – kabupaten lain juga melalui hasil konsultasi dengan pemerintah daerah di tingkat provinsi.
Rapat pembahasan dua Ranperda tersebut dihadiri oleh BAPPEDA pengusul dan Badan Keuangan Daerah sebagai para OPD pengusul Ranperda dan juga Bagian Hukum Setda Kabupaten Sabu Raijua sebagai OPD yang menyiapkan rancangan perda dan pengkoordinasi rumusan perda.
Add Comment