Menia, 22 November 2024
Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kabupaten Sabu Raijua menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD Tahun 2025 – 2045 bersama Bagian Hukum Setda dan Bappeda.
RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang disusun untuk periode 20 tahun ke depan. RPJPD merupakan penjabaran dari visi misi, arah, kebijakan, dan sasaran pembangunan daerah. Penyusunan RPJPD dilakukan secara partisipatif dan teknokratis dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Menegaskan terkait implementasi regulasi yang disusun, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Hendrik Tudu, SH meminta pemerintah memberikan perhatian secara khusus dalam merumuskan penanganan krisis air yang akan berkepanjangan hingga tahun 2045.
Keanggotaan Bapemperda DPRD lainnya yang hadir, Weldi Dogenes Ga Loni, Swingly Dala Ngapa, Dominggus Uly Binu, S.Kep., Ns., Johanis Manu Hunga dan Ari Stiven Rihi Heke, S.Sos. turut mengingatkan, mensupport rencana dan usulan pemerintah dalam membangun daerah yang termuat pada draft susunan RPJPD.
Kepala Bagian Hukum, Theofilus E. Wetangterah, SH, yang hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan terkait irisan pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sabu. Raijua Tahun 2011-2025 dan mengusulkan penambahan ketentuan terkait pencabutan Perda No. 4 Tahun 2011 yang disepakati untuk dibahas dalam rapat paripurna.
Diakhir rapat, Bapemperda memutuskan merekomendasikan Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 untuk dibahas pada tingkatan harmonisasi di Kemenkumham Provinsi NTT dan Biro Hukum Provinsi NTT untuk diverifikasi bertahap hingga terbit produk hukum nanti.