Menia, 12 November 2022
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Sabu Raijua menggelar rapar bersama OPD pengusul Propemperda untuk mengkaji kesiapan OPD, ketersediaan anggaran dan urgensi perda yang akan diajukan.
Untuk tahun 2023, OPD yang mengusulkan Propemperda yaitu Badan Keuangan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Organisasi, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Perindustrian dan Perdagangan dan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Dominikus menekankan bahwa terdapat banyak Peraturan Daerah yang sudah dibahas dan disetujui tetapi dalam pelaksanaannya kurang efektif. Ia menyebutkan diantaranya, Penertiban hewan ternak ataupun kebijakan lain terkait operasi BBM di Sabu Raijua. Anggota Komisi 3 ini juga meminta agar OPD pengusul mampu memahami latar belakang yang menjadi acuan bagi perda yang disampaikan.
Plt. Kepala Bagian Hukum, Ferdi Malelak, SH merincikan 11 ranperda dengan 3 ranperda wajib dan 8 ranperda inisiatif daerah, yang merupakan ranperda bawaan dari propemperda tahun 2022. Ranperda yang telah siap untuk dibahas ialah Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Di akhir rapat, Bapemperda mengurangi 2 ranperda usulan yang dinilai kurang tepat diajukan di 2023. Hasil pembahasan akan dilanjutkan di tingkat rapat paripurna.
Add Comment