Berita Utama

Bapemperda Gelar Rapat Terkait Pengusulan Propemperda 2023

Menia, 12 November 2022

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Sabu Raijua  menggelar rapar bersama OPD pengusul Propemperda untuk  mengkaji kesiapan OPD, ketersediaan anggaran dan urgensi perda yang akan diajukan.

Untuk tahun 2023, OPD yang mengusulkan  Propemperda yaitu Badan Keuangan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Organisasi, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Perindustrian dan Perdagangan dan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Dominikus menekankan bahwa terdapat banyak Peraturan Daerah yang sudah dibahas dan disetujui tetapi dalam pelaksanaannya kurang efektif. Ia menyebutkan diantaranya, Penertiban hewan ternak ataupun kebijakan lain terkait operasi BBM di Sabu Raijua. Anggota Komisi 3 ini juga meminta agar OPD pengusul mampu memahami latar belakang yang menjadi acuan bagi perda yang disampaikan.

Plt. Kepala Bagian Hukum, Ferdi Malelak, SH merincikan 11 ranperda dengan 3 ranperda wajib dan 8 ranperda inisiatif daerah, yang merupakan ranperda bawaan dari propemperda tahun 2022. Ranperda yang telah siap untuk dibahas ialah Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

Di akhir rapat, Bapemperda mengurangi 2 ranperda usulan yang dinilai kurang tepat diajukan di 2023. Hasil pembahasan akan dilanjutkan di tingkat rapat paripurna.

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment