Berita Utama

Debora Babo Higa Resmi Dilantik Menjadi Paw Anggota DPRD

Menia, 04 November 2024
Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Rae Edin Saputra Manoe Lado, memandu Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Debora Babo Higa dari Partai Golongan Karya pada Rapat Paripurna ke 4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024 – 2025 dengan agenda Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Sabu RaijuaTahun 2024 – 2029.
Debora Babo Higa resmi menjadi PAW Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Masa Jabatan 2024 – 2029 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Tentang Peresmian Pengangkatan Saudari Debora Babo Higa sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029 Nomor 100.3.3.1/938/PEMKES tanggal 30 Oktober 2024 yang dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Salmon Daniel Pellokila, SP.
Seusai janji diucapkan, PAW Anggota DPRD, Debora Babo Higa, Rohaniawan Pendamping, Pdt. Femy Susanti Neno, S.Th dan Ketua DPRD, Rae Edin S. Manoe Lado, menandatangani berita acara pengambilan sumpah/janji. Selanjutnya, PAW Anggota DPRD disematkan pin dan penyerahan SK oleh Ketua DPRD.
Rangkaian kegiatan pelantikan tersebut disaksikan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua yakni Yerdinas Djita, Dominggus Uly Binu, S.Kep., Ns, Ari S. Rihi Heke, S.Sos. dan Markus Tuka, Ketua dan Anggota KPU Sabu Raijua, Ketua dan Anggota Bawaslu Sabu Raijua, Kepala-kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan OPD, Pimpinan TNI/POLRI, Camat, Lurah, Kepala Desa, LSM dan organisasi masyarakat, pers serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Rae menyebut bahwa, Anggota DPRD yang telah dilantik dan dikukuhkan, dapat segera aktif dan menjalankan tugas fungsinya terutama dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Sabu Raijua juga dalam pelaksanaan tugas dapat bekerja sama sesuai tugas fungsi dan kewenangan. Menurutnya, jabatan adalah amanah yang wajib ditunaikan sesuai kapasitas dan tanggung jawab. Selaku Ketua DPRD, mewakili pribadi, Pimpinan serta Anggota DPRD menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bergabung bagi PAW Anggota DPRD terlantik dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kab. Sabu Raijua, Ir. Titus Bernadus Duri, turut membacakan sambutan Bupati Sabu Raijua. Ia mengatakan bahwa dengan adanya pengganti antar waktu, melahirkan dua kebaruan yaitu asa atau harapan baru dan ide atau gagasan baru sebagai menjadi pemicu dan pemacu bagi peningkatan kinerja lembaga DPRD yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.