Agenda Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Jumat, 22 Januari 2021 adalah Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati Sabu Raijua. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD, Paulus Rabe Tuka, SH didampingi oleh Wakil Ketua I, Simon P. Dira Tome, S.Pd, dan Wakil Ketua II, Lepton Baki Boni, SE.
DPRD Kabupaten Sabu Raijua – Sidang Paripurna Istimewa tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Septenius M. Bule Logo, SH., M.Hum, Asisten Admisnistrasi Umum, Marten F. Robe, SE, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Mansi R. Kore. Hadir pula Pimpinan OPD diantaranya Kesbangpol, BKD PP Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan, Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, Camat dan Perwakilan Forkompimda (DANRAMIL 1627-04, Polres Sabu Raijua, Kejaksaan Negeri Sabu Raijua) serta insan pers dari media cetak dan elktronik.
DPRD Kabupaten Sabu Raijua dalam paripurna tersebut menyampaikan telah menetapkan keputusan tentang pengumuman usulan Pemberhentian Bupati Sabu Raijua Masa Jabatan Tahun 2016-2021, dituangkan dalam Berita Acara Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 yang dibacakan oleh Kabag Risalah dan Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Pither M. Rohi, SE.
Sementara itu, Bupati Sabu Raijua yang diwakili Sekda Sabu Raijua dalam sambutannya memberi pernyataan bahwa kehadiran pimpinan OPD yang diwakili hanya oleh beberapa Pejabat Eselon saja adalah untuk tetap menjaga dan tetap memenuhi protocol kesehatan virus COVID-19 melalui pembatasan sosial di ruang sidang.
Mengakhiri sidang paripurna, Paulus Rabe Tuka menyampaikan, “ Kebersamaan yang dinamis di dalam kepemimpinan Bapak Marthen Dira Tome dan Nikodemus Rihi Heke di 10 tahun ini. Semua ada waktunya. Ada waktu untuk dilantik dan ada waktu untuk berhenti. Tidak ada yang abadi”. Paulus juga menyatakan permohonan maaf dan ucapan terimakasih untuk kerja selama 10 tahun Bupati Sabu Raijua dari masa Marthen Dira Tome hingga Nikodemus Rihi Heke melanjutkan kepemimpinan.