Berita Utama

DPRD Kabupaten Sabu Raijua Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Pembahasan RPJMD Dan Ranperda Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Menia, 18 Januari 2021

Paripurna Pembukaan Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sabu Raijua dan Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Pokok Pokok Keuangan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2021 – 2026 dihadiri oleh Bupati Sabu Raijua, Drs. Nikodemus N. Rihi Heke,M.Si., Wakil Bupati Sabu Raijua, Yohanes Uly Kale, Amd., Sekretaris Daerah, Septenius M. Bule Logo, SH. M.Hum, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta pers.

Pembahasan Dokumen RPJMD yang dilakukan ini sebagai landasan dan pedoman Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun yang akan datang (2021-2026). Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Paulus Rabe Tuka, SH yang memipin paripurna tersebut menegaskan langkah pembahasan yang dilakukan legislatif dan eksekutif ini untuk wajah Kabupaten Sabu Raijua mendatang.

Bupati Sabu Raijua, Nikodemus N. Rihi Heke, juga menyebutkan mengenai Ranperda baru yang diajukan, menurutnya dengan adanya peraturan ini, akan ada pengelolaan keuangan yang yang lebih efisien, transparan dan bertanggung jawab.

 

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment