Berita Utama

DPRD Kabupaten Sabu Raijua Rampungkan Pembahasan RANPERDA Tentang Perubahan APBD Kabupaten Sabu Raijua TA.2021 dan RANPERDA RIPARDA

Menia, 11 Oktober 2021

 

Rangkaian kegiatan DPRD Kabupaten Sabu Raijua  membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2021 berakhir. Pembahasan anggaran perubahan di tingkat Badan Anggaran (Banggar) pun telah rampung untuk 37 Organisasi Perangkat Daerah di lingkup pemda Kabupaten Sabu Raijua.

 

Pembahasan RAPBD TA. 2021 oleh Banggar DPRD Kabupaten Sabu Raijua merupakan sinkronisasi anggaran yang diusulkan oleh masing-masing OPD dan  telah dibahas bersama antara komisi-komisi di DPRD dengan mitra kerja masing-masing, untuk disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Posisi Anggaran Hasil Pembahasan Badan Anggaran terhadap RAPBD Perubahan TA. 2021  adalah pendapatan sebesar Rp. 614.269.283.676,- dan belanja sebesar Rp. 729.377.326.766,- dengan defisit Rp. 115.108.043.090 yang ditutup dengan pembiayaan Netto dengan nilai yang sama dengan total defisit anggaran yang tercantum.

 

Pada kesempatan yang sama DPRD Sabu Raijua juga menyelesaikan pembahasan RANPERDA Rencana Induk Kepariwisataan Daerah (RIPARDA) yang sebagai dokumen perencanaan pembangunan Kepariwisataan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 dengan visi untuk mewujudkan destinasi pariwisata unggulan berbasis kebudayaan yang berkualitas dan memiliki ciri khas serta menciptakan lingkungan yang berkelanjutan. Pembangunan kepariwisataan ini bertujuan untuk mengembangkan produk wisata budaya yang mempunyai DTW (Daya Tarik Wisata) dan ciri khas tersendiri, membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal dan meningkatkam kualitas sumber daya manusia dan berwawasan lingkungan. Pembacaan hasil pembahasan Ranperda Riparda tersebut disampaikan oleh Karel O. Modjo Djami,S.Sos, anggota Banggar DPRD sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment