Berita Utama

DPRD Minta Input Pokir Setelah Pelaksanaan RESES

Menia, 02 Maret 2023

Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Sabu Raijua dalam rapat kerja bersama BAPPEDA mengusulkan batas input pokir DPRD masih dibuka hingga satu minggu usai pelaksanaan reses.

Beberapa Anggota DPRD yakni Laurens A. Ratu Wewo, Marthen Djawa, Karel O. Modjo Djami dan Lazarus Riwu Rohi menegaskan, perlu ada rancangan nilai pokir yang jelas per anggota agar lebih banyak aspirasi yang diakomodir. Selain itu jadwal turun reses DPRD akan menjadi pertimbangan untuk memperpanjang masa pengisian usulan. Pokok Pikiran DPRD sendiri merupakan kewajiban anggota legislatif dalam menjaring aspirasi masyarakat untuk ditindaklanjuti oleh eksekutif saat merancang APBD.

Terkait tindaklanjut penginputan Pokir, Plt. Kepala BAPPEDA Sabu Raijua, Victor Radamuri, menyampaikan persetujuan batas waktu input pokir yaitu pada tanggal 15 Maret 2023. Ia menambahkan bahwa, usulan yang disetujui umumnya mencakup peningkatan UMKM dan infrastruktur ekonomi yang berangkat dari isu strategis dan arah prioritas pembangunan.

Selain itu topik yang turut dibahas adalah rancangan anggaran yang perlu dipikirkan terkait kebutuhan pindah ke gedung DPRD baru yang tidak dianggarakan di tahun 2023. “Pemenuhan perlengkapan gedung baru luput dianggarkan pada APBD. Komunikasi yang ditempuh ini untuk mendapatkan mekanisme pengelolaan anggaran terkait soal ini” demikian kata Sekretaris DPRD, Salmon D. Pellokila. Untuk itu Salmon merinci beberapa kebutuhan yang tidak diakomodir yakni jasa desain interior, rekening listrik, meubeler dan petugas kebersihan kantor. Gedung baru akan ditempati dalam waktu dekat dan secara bertahap, sesuai pemanfaatan dan skema anggaran perubahan.

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment