Berita Utama

DPRD-PEMKAB Sabu Raijua Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS TA. 2025

Menia, 2 Juli 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sabu Raijua dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sabu Raijua sepakati tahap penting pengelolaan keuangan daerah dengan menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025. Acara tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna yang juga mengagendakan penyampaian dan penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sabu Raijua TA 2024.

Penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS TA 2025 tersebut dilakukan langsung oleh Ketua DPRD, Rae Edin Saputra Manoe Lado, Wakil Ketua DPRD I, Paulus Rabe Tuka, SH, Wakil Ketua DPRD II, Anindha Maharani Alboneh dan Bupati Sabu Raijua, Krisman Bernard Riwu Kore, M.Si., yang menandai komitmen bersama dalam menyelaraskan arah kebijakan fiskal daerah untuk tahun mendatang. Momen tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Sabu Raijua, Ir. Thobias Uly, M.Si., Sekretaris Daerah, Septenius M. Bule Logo, SH., M.Hum., para Asisten Sekda, para Pimpinan OPD, staf ahli AKD, tenaga ahli Fraksi DPRD serta insan pers.

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.