Berita Utama

DPRD Sabu Raijua Gelar Paripurna Penutupan Masa Sidang II

Menia,19 Juli 2022

DPRD Kabupaten Sabu Raijua menggelar Paripurna ke-13 dengan agenda Rapat Paripurna Penutupan Sidang II Masa Persidangan III dipimpin oleh Ketua DPRD, Paulus Rabe Tuka, SH. Dihadiri langsung oleh Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke, M.Si, bersama Sekretaris Daerah, Septenius Bule Logo, S.H., M.Hum, Asisten Setda, serta Para Pimpinan OPD.

Dalam sambutannya, Bupati Sabu Raijua, menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kerja keras DPRD dan ekskutif yang mencurahkan pikiran dan tenaga untuk mencermati berbagai pembahasan sehingga menghasilkan dokumen penting dalam pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2021.  Dalam kesempatan tersebut Nikodemus sekaligus menetapkan  Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021.

Sementara itu, Dalam kesempatan yang sama Ketua DPRD, Paulus Rabe Tuka, SH memberikan tanggapannya bahwa yang perlu menjadi perhatian bersama atas hasil pembahasan yang berlangsung kurang lebih 14 hari tersebut adalah masih terdapat beberapa hal untuk dijadikan perhatian bersama semua elemen penyelenggaraan negara diantaranya, realisasi PAD yang masih rendah sehingga masih ada ketergantungan pada pemerintahan pusat, realisasi belanja yang masih belum maksimal, SiLPA yang terdapat kewajiban utang pekerjaan fisik sehingga diharapkan bisa diselesaikan sesuai dengan yang diharapkan hingga tindaklanjut segera hasil temuan BPK untuk tetap mempertahankan predikat WTP yang pernah diterima dua tahun berturut-turut.

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment