Berita Utama

DPRD Sabu Raijua Menerima Pengajuan Nota Keuangan Atas RAPBD Ta. 2021 dan RANPERDA RIPARDA Kabupaten Sabu Raijua

Menia, 8 Oktober 2021

 

Yohanis Uly Kale, Wakil Bupati Sabu Raijua mengungkapkan bahwa Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 mengalami tantangan dan ujian cukup berat, karena Badai Seroja yang melanda wilayah Kabupaten Sabu Raijua pada Bulan April  lalu, wabah  Covid-19  berdampak pada sektor sosial, ekonomi dan keuangan sehingga pemerintah mengambil langkah percepatan penanganan dengan refocusing dan realokasi anggaran sesuai petunjuk pemerintah pusat.

 

Menurutnya, penyusunan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2021 mempertimbangkan prioritas kebutuhan belanja dan ketersediaan dana. Pemerintah juga telah melakukan pergeseran anggaran perubahan penjabaran APBD Ta. 2021 melalui mekanisme dan sesuai peraturan yang berlaku.

Yohanis menyampaikan beberapa hal penting pada akhir sambutan dengan menegaskan  tentang waktu efektif pelaksanaan APBD perubahan Tahun Anggaran 2021 yang hanya kurang lebih 1,5 (satu setengah)  bulan kepada seluruh pimpinan OPD untuk mengalokasikan  anggaran secara cermat dan melakukan langkah-langkah percepatan.  Seruan penegasan juga kepada  setiap pimpinan OPD, pejabat eselon II dan III agar mengikuti seluruh rangkaian persidangan serta mengajak kepada semua pihak bersatu membangun Sabu Raijua dan meninggalkan semua perbedaan yang ada untuk mencapai  Sabu Raijua yang maju dan bermartabat.

 

Sementara itu, Ketua DPRD, Paulus Rabe Tuka, SH menyampaikan perhatian terhadap realisasi PAD yang kemungkinan jauh dibawah terget yang ditetapkan, realisasi belanja yang masih sangat rendah dan kemungkinan defisit anggaran yang cukup besar sehingga perlu ada tindakan objektif terhadap langkah konkrit untuk mencapai target pendapatan maupun belanja

 

Paulus menambahkan Proses persidangan akan berjalan lancar jika kedua belah pihak konsisten pada kesepakatan dalam KUA PPAS yang telah disampaikan pada waktu lalu walaupun terdapat penyesuaian- penyesuaian. Ia pun mengingatkan pemerintah untuk segera merealisasikan belanja dana tunggu hunian yang mengendap di kas daerah bagi korban seroja yang sementara menghadapi musim hujan sehingga ada perlindungan bagi masyarakat, demikian juga realisasi belanja tidak terduga sehingga kebutuhan belanja bagi sarana Pendidikan dan Kesehatan bisa dilaksanakan.

 

Pembukaan Rapat Paripurna Pembahasan Perubahan APBD Sabu Raijua TA. 2021 dan Ranperda Riparda pada Sidang II, Masa Persidangan I dipimpin oleh Ketua DPRD, Paulus Rabe Tuka, SH didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Simon Petrus Dira Tome, S.Pd, Wakil Bupati Sabu Raijua, Yohanes Uly Kale, A.Md.,  Sekretaris Daerah, Septenius Bule Logo, SH., M.Hum,  Para Anggota DPRD,  Para Pimpinan FORKOMPIMDA, Pimpinan OPD serta Insan Pers.

 

Pada sesi penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD TAhun Anggaran 2021 oleh Wakil Bupati Sabu Raijua Yohanis Uly Kale, pemerintah mengajukan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dengan total pendapatan sebesar Rp. 614.269.283.676,00, (terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain -lain pendapatan daerah yang sah, total belanja sebesar Rp, 727.037.726.766,00 (terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer), menghasilkan Deficit Anggaran sebesar Rp. 22.153.323.045,- Pembiayaan Netto sebesar Rp. 112.768.443.090,00 (berasal dari perbandingan penerimaaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Pembiayaan Netto dipakai untuk menutupi Deficit Anggaran sehingga Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan Rp.0. Total APBD adalah sebesar Rp. 734.037.726.766,00.

Acara dilanjutkan dengan pemandangan umum  Fraksi-fraksi di DPRD yang dibacakan juru bicara fraksi,  Fraksi Nasdem oleh Anindha M. Alboneh, Fraksi Gabungan Peduli Rai Hawu oleh Pana Raga Lawa, Fraksi Demokrat oleh Dominikus Dadi Lado, Fraksi PDIP oleh Karel O. Modjo Djami dan Fraksi Golkar oleh Yerdinas Djita. DPRD memberikan jeda waktu 1,5 jam kepada pemerintah untuk mempersiapkan dan menyampaikan tanggapan Bupati Sabu Raijua terhadap pemandangan umum fraksi yang telah disampaikan tersebut.

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment