Berita Utama

DPRD SABU RAIJUA MENYAMPAIKAN PENETAPAN RANPERDA APBD PERUBAHAN TA. 2021 DAN RANPERDA RIPPARDA KABUPATEN SABU RAIJUA THN 2021 – 2025.

Menia, 25 Oktober 2021

 

Setelah mengikuti rapat Evalusi dan Asistensi Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Sabu Raijua TA. 2021 dengan Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Kepala BAPPEDA, Drs. Halludin Abdullah di dampingi Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Rumanti Justina Lede, S.Kom mewakili TAPD, dalam Rapat Banggar mengemukakan Sinkronisasi terhadap Anggaran hasil pembahasan Banggar dan TAPD pekan lalu.

 

 

Usai kegiatan Banggar , paripurna ke-enam diisi dengan pembahasan dan penetapan persetujuan Ranperda Ripparda menjadi PERDA RIPPARDA yang dihadiri oleh 14 orang anggota DPRD secara luring dan 2 orang secara daring. Pembacaan RIPPARDA dilaksanakan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Karel O. Modjo Djami, S.Sos.

 

 

Pada agenda terakhir yaitu Paripurna Penutupan Sidang II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 – 2022, Wakil Bupati Sabu Raijua, Yohanes Uly Kale, A.Md, dalam sambutannya menyampaikan bahwa hasil kesepakatan dan penetapan anggaran adalah pendapatan sebesar Rp. 616.223.915,24,-, belanja Rp. 731.331.958.114,-, dan pembiayaan netto Rp. 119.108.043.000,90,-.

Ia menyampaikan bahwa lewat penetapan APBD Perubahan dan Perda RIPPARDA, pemerintah meminta dukungan konstruktif DPRD sebagai lembaga pengawas untuk mengawal pelaksanaannya sebagai cerminan komitmen good governance dan clean governance. Pada kesempatan yang sama ia menegaskan kepada para pimpinan OPD dan jajarannya agar segera melakukan optimalisasi realisasi setelah penetapan anggaran.

 

 

Sementara itu, sebagai pemimpin dan pemegang palu persidangan kali ini, Wakil Ketua DPRD, Simon P. Dira Tome, S.Pd, pada sambutannya, menyampaikan bahwa Ranperda Ripparda yang telah ditetapkan menjadi Perda, dapat dijadikan rujukan dalam mengembangkan industri pariwisata di Kabupaten Sabu Raijua serta berguna bagi perencanaan pembangunan pariwisata di masa mendatang. Terhadap penetapan Perda APBD Perubahan, senada dengan Yohanis, Simon menegaskan kepada perangkat daerah untuk segera melakukan akselerasi realisasi anggaran sehingga dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat Sabu Raijua. (Protokol dan Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Sabu Raijua)

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment