Menia, 11 Februari
Setelah penyampaian Laporan Hasil Evaluasi, Sinkronisasi dan Pembulatan Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026 dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Ketua Bapemperda, Karel O. Modjo Djami, S.Sos, Dalam sidang paripurna, DPRD Kabupaten Sabu Raijua menyatakan persetujuannya terhadap dua Ranperda tersebut.
Selanjutnya dengan dibacakannya Keputusan DPRD Nomor 3 Tahun 2022 oleh Ketua DPRD, Paulus Rabe Tuka, SH, maka kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah oleh Bupati Sabu Raijua, Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si.
Add Comment