Berita Utama

DPRD Tetapkan Agenda Kegiatan Bulan Mei 2025

Menia, 8 Mei 2025

Agenda Kegiatan DPRD Kabupaten Sabu Raijua Bulan Mei 2025 dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke 7 Masa Persidangan II siang tadi. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Rae Edin Saputra Manoe Lado dengan dihadiri oleh para Anggota DPRD, Kepala Bappeda beserta jajarannya serta Sekretaris DPRD. Kehadiran Bappeda turut menyimak penjadwalan penyerahan dan pembahasan dokumen Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Sabu Raijua TA. 2025-2029.

Jadwal lain yang turut dibahas ialah agenda konsultasi komisi, reses DPRD serta pembahasan, penyusunan dan penyampaian laporan Pansus DPRD terhadap LKPJ Bupati TA. 2024.

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.