Berita Utama

Fraksi DPRD Kabupaten Sabu Raijua Sampaikan Pandangannya Terhadap Prioritas Pembangunan

Menia, 20 November 2024

Mencermati pengajuan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2025 Dan Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sabu Raijua menyampaikan pandangan umumnya yang pada prinsipnya menerima kedua Ranperda untuk dibahas sesuai dengan mekanisme persidangan yang berlaku.

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Sabu Raijua juga turut menyoroti beberapa poin prioritas penting mengenai penegasan-penegasan terhadap program-program yang dirancang.

Disampaikan, Karel O. Modjo Djami, S.Sos dari Fraksi PDI-P, Weldi Dogenes Ga Loni dari Fraksi Gabungan Demokrat–PAN dan Eklesia Nyola Ruti dari Fraksi Gabungan Gerakan Hati Nurani, yang mengangkat permasalahan tunjangan guru yang belum terbayar serta mendorong pemerintah untuk berkoordinasi secara intens dengan aparat penegakan hukum guna mempercepat keputusan dan kepastian hukum sehingga hak-hak para guru dapat dibayarkan.

Selain itu, senada dalam penyampaian oleh Ari Stiven Rihi Heke, S.Sos dari Fraksi NasDem dan Dominggus Uly Binu, S.Kep., Ns dari Fraksi Golkar, menyoal peningkatan hasil pertanian dengan pemerintah menertibkan tata kelola pupuk subsidi, penyiapan bibit serta alsintan dan mengefektifkan tenaga penyuluh pertanian lapangan (PPL) dalam mendampingi petani.

Berdasar telaah kritis terhadap persoalan yang potensial terjadi pada Tahun Anggaran 2025, Riktosan Modjo, S.Kep., Ns dari Fraksi PKB menyatakan rekomendasi fraksi demi terwujudnya good governance, diantaranya, perbaikan mendasar tentang sistem akuntansi keuangan untuk meminimalisir kerugian negara, implementasi sistem perbendaharaan tunggal agar uang daerah tidak lagi tersebar di berbagai rekening, inventarisasi aset daerah, penertiban dasar pemungutan terhadap berbagai objek pungutan dan keterbukaan terhadap data potensi optimum tentang sumber-sumber pendapatan asli daerah daerah.

Terhadap kedua ranperda yang diajukan kemudian dibahas pada tingkat Badan Anggaran DPRD juga Bapemperda DPRD.

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.