Berita Utama

Ketua DPRD Dorong Pemerintah Tingkatkan PAD

Menia, 13 April 2023

Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sabu Raijua dinilai masih kurang memadai, dalam arti bahwa kontribusi yang dapat disumbangkan PAD terhadap total peneriman daerah masih relatif kecil, keadaan ini juga dipengaruhi oleh tingkat inflasi yang berlangsung.

Oleh karena itu, DPRD mendorong pemerintah untuk meningkatkan pendapatan melalui Retribusi, misalnya retribusi pariwisata dan pajak yang belum dikelola dengan baik (masih manual), pengelolaan pajak dan retribusi berbasis elektronik sangat diperlukan. DPRD meyakini bahwa pengelolaan berbasis elektronik akan lebih efisien dan mengurangi tingkat kebocoran.

Selain itu, kepada pemerintah, DPRD meminta dukungan terhadap kerja Pansus LKPJ Bupati Sabu Raijua TA. 2022 dengan penyediaan data dan informasi pendukung apabila dibutuhkan selama masa kerja Pansus. DPRD juga meminta pemerintah segera menyampaikan dokumen Ranperda sesuai Propemperda Ta. 2023 untuk dapat dibahas dalam persidangan DPRD.

Sementara itu, setelah penyerahan Dokumen LKPJ Bupati Sabu Raijua TA. 2022 oleh Bupati Sabu Raijua secara resmi kepada Pimpinan DPRD, Pansus LKPJ akan melakukan pendalaman dan pengkajian terhadap LKPJ Bupati TA. 2022, jika terdapat rekomendasi maka rekomendasi ditindaklanjuti oleh kepala daerah sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun  berikut serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan atau kebijakan strategis kepala daerah.

Demikian sambutan Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Paulus Rabe Tuka, SH dalam Pembukaan Rapat Paripurna Penyerahan Dokumen dan Pembukaan Pembahasan LKPJ Bupati Sabu Raijua TA. 2022.

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment