Berita Utama

Ketua DPRD Sabu Raijua Tentukan Batas Mulai Pencairan Bantuan Dana Seroja

Menia, 24 September
“Kita telah bekerja keras selama ini tapi dimaki karena adanya proses kerja yang terus berkepanjangan, dan menambah polemik di masyarakat. Adanya indikasi di masyarakat yang tidak tahu kapan bantuan akan cair dan bertanya ke DPRD, sementara DPRD minim kompetensinya untuk menjawab hal tersebut” seru Paulus, Ketua DPRD Sabu Raijua.
Demikian tajuk pembahasan Tim Banggar DPRD Sabu Raijua pada hari kedua pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran APBD TA. 2022 bersama TAPD ditujukan kepada OPD Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dari semua pokok bahasan, DPRD lebih fokus untuk meminta pemerintah memberikan informasi yang gamblang kepada masyarakat terkait kelanjtan pencaiiran bantuan Dana Seroja. Pada kesempatan itu Paulus memapar hasil konsultasi Komisi 3 ke BNPB (Badan Nasional Penanggukangan Bencana) di Jakarta bahwa ada syarat terkait perpanjangan legal terhadap masa pemulihan sebagai dasar untuk dapat dilaksanakannya pengeluaran dana. Karenanya, pemerintah perlu memperjelas batas masa pemulihan data serta melakukan tindakan percepatan. Di samping itu pemerintah juga diharapkan memilih strategi tepat untuk melakukan pencairan ke rekening masyarakat korban badai Seroja yang telah mendapat buku.
“Kami minta tegas, 1 Oktober sudah terbayar, entah di 1 desa atau beberapa desa. Kita membayangkan, ini uang 100 M lebih, kalo bayar 2 bulan tersisa ini, katakan 1 minggu 10 miliar, maka 40 miliar pada bulan Oktober, 40 miliar pada bulan November dan 20 miliar di bulan Desember pada 2 minggu, apa bisa?” seru tanya Paulus. Ia juga meminta berkas 15 desa diupayakan sudah lengkap untuk segera dilakukan pencairan dana setidaknya 1 sampai 3 desa secara lengkap dan final.
“Kami mau ada yang dieksekusi di bulan Oktober ini.” Demikian penegasan ulang dari Paulus.
Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment